Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Gsk PARAS SETIO, S.H., M.H.Li. 1.ALFIRHANS FIRDAUS FATAH
2.MOH SAIFUDIN ZUHRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-603/M.5.27/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PARAS SETIO, S.H., M.H.Li.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIRHANS FIRDAUS FATAH[Penahanan]
2MOH SAIFUDIN ZUHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa I  ALFIRHANS FIRDAUS FATAH Bersama-sama dengan Terdakwa II MOH SAIFUDIN ZUHRI  pada hari Selasa  tanggal 14 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira jam 19.00 WIB terdakwa I ALFIRHANS FIRDAUS FATAH  bertemu dengan Sdr. RISKI (DPO) di warkop daerah Legundi Krikilan Driyorejo Gresik, kemudian Sdr. RISKI pesan paket shabu kepada terdakwa I  ALFIRHANS FIRDAUS FATAH   dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang di beri uang secara  tunai, kemudian terdakwa I ALFIRHANS FIRDAUS FATAH  chat WA ke sdr. DEDEN (DPO) " MAS WONTEN TA ?" di jawab oleh sdr. DEDEN " WONTEN, PINTEN ? "terdakwa I  jawab " 300°, di jawab Sdr. DEDEN “TAK SIANO, COD di JIn. Raya Simpang Tiga (garuda) Ds. Terung Kec. Krian Kab. Sidoarjo”, setelah terdakwa I dapat info untuk ambil paket shabu COD, kemudian terdakwa I menjemput terdakwa II  M. SYAIFUDIN ZUHRI ALS. UDIN di rumahnya untuk terdakwa I ajak ambil paket shabu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira jam 21.00 wib di JIn. Raya Simpang Tiga (garuda) Ds. Terung Kec. Krian Kab. Sidoarjo terdakwa I bersama dengan terdakwa II menemui  sdr. DEDEN untuk COD paket shabunya, setelah mendapatkan paket shabu, kemudian terdakwa I kembali mengantar pulang terdakwa II, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa I  janjian dengan sdr. RISKI untuk bertemu di lapangan Dsn.Semambung Ds. Krikilan Kec. Driyorejo Kab. Gresik, pada saat nunggu sdr. RISKI tersebut datang 2 (dua) orang laki - laki yang menghampiri saya, kemudian kedua ang tersebut menginterogasi terdakwa I terkait Narkoba jenis shabu, kemudian orang tersebut mengaku sebagai Petugas kepolisian, kemudian terdakwa I di geledah baju dan badan, kemudian Petugas menemukan barang bukti 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang brutto  018, (nol koma delapan belas) Gram berikut bungkusnya tersebut di dalam potongan sedotan warnah merah dan di masukkan ke dalam bungkus bekas rokok CAMEL, pada saat itu bungkus rokok CAMEL posisi terdakwa I injak di kaki sebelah kirinya , kemudian terdakwa I di interogasi asal usul paket shabu tersebut  didapat dengan cara mengambil bersama dengan terdakwa II kemudian petugas melakukan penangkapan ke terdakwa II serta barang buktinya di bawah ke Polres Gresik guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan dengan berat timbang netto ±0,059 (nol koma nol lima puluh sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:09162/NNF/2023, tanggal 24 November 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S, Si, Apt.,Msi, DYAN VICKY SANDHI, S.Si., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 30046/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,059 (nol koma nol lima puluh sembilan), seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

--------Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UURI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa I  ALFIRHANS FIRDAUS FATAH Bersama-sama dengan Terdakwa II MOH SAIFUDIN ZUHRI  pada hari Selasa  tanggal 14 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira jam 19.00 WIB terdakwa I ALFIRHANS FIRDAUS FATAH  bertemu dengan Sdr. RISKI (DPO) di warkop daerah Legundi Krikilan Driyorejo Gresik, kemudian Sdr. RISKI pesan paket shabu kepada terdakwa I  ALFIRHANS FIRDAUS FATAH   dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang di beri uang secara  tunai, kemudian terdakwa I ALFIRHANS FIRDAUS FATAH  chat WA ke sdr. DEDEN (DPO) " MAS WONTEN TA ?" di jawab oleh sdr. DEDEN " WONTEN, PINTEN ? "terdakwa I  jawab " 300°, di jawab Sdr. DEDEN “TAK SIANO, COD di JIn. Raya Simpang Tiga (garuda) Ds. Terung Kec. Krian Kab. Sidoarjo”, setelah terdakwa I dapat info untuk ambil paket shabu COD, kemudian terdakwa I menjemput terdakwa II  M. SYAIFUDIN ZUHRI ALS. UDIN di rumahnya untuk terdakwa I ajak ambil paket shabu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira jam 21.00 wib di JIn. Raya Simpang Tiga (garuda) Ds. Terung Kec. Krian Kab. Sidoarjo terdakwa I bersama dengan terdakwa II menemui  sdr. DEDEN untuk COD paket shabunya, setelah mendapatkan paket shabu, kemudian terdakwa I kembali mengantar pulang terdakwa II, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa I  janjian dengan sdr. RISKI untuk bertemu di lapangan Dsn.Semambung Ds. Krikilan Kec. Driyorejo Kab. Gresik, pada saat nunggu sdr. RISKI tersebut datang 2 (dua) orang laki - laki yang menghampiri saya, kemudian kedua ang tersebut menginterogasi terdakwa I terkait Narkoba jenis shabu, kemudian orang tersebut mengaku sebagai Petugas kepolisian, kemudian terdakwa I di geledah baju dan badan, kemudian Petugas menemukan barang bukti 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang brutto  018, (nol koma delapan belas) Gram berikut bungkusnya tersebut di dalam potongan sedotan warnah merah dan di masukkan ke dalam bungkus bekas rokok CAMEL, pada saat itu bungkus rokok CAMEL posisi terdakwa I injak di kaki sebelah kirinya , kemudian terdakwa I di interogasi asal usul paket shabu tersebut  didapat dengan cara mengambil bersama dengan terdakwa II kemudian petugas melakukan penangkapan ke terdakwa II serta barang buktinya di bawah ke Polres Gresik guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat timbang netto ±0,059 (nol koma nol lima puluh sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:09162/NNF/2023, tanggal 24 November 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S, Si, Apt.,Msi, DYAN VICKY SANDHI, S.Si., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 30046/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,059 (nol koma nol lima puluh sembilan), seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

-------Perbuatan  para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UURI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya