Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Gsk PARAS SETIO, S.H., M.H.Li. AGUSTIAN ISKANDAR ALS KAJI TEWU BIN ALIKAN MANSUR (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-655/M.5.27/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PARAS SETIO, S.H., M.H.Li.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIAN ISKANDAR ALS KAJI TEWU BIN ALIKAN MANSUR (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa AGUSTIAN ISKANDAR ALS KAJI TEWU BIN ALIKAN MANSUR (ALM) pada hari Rabu tanggal 06 Desember  2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sungonlegowo Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 17.30 Terdakwa AGUSTIAN ISKANDAR ALS KAJ TEWU BIN ALIKAN MANSUR (ALM)  menghubungi sdr ADIT (DPO)  untuk tujuan memesan narkotika jenis sabu sebanyak satu setengah ji sabu dengan harga Rp 2.100.000,-(dua juta seratus ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 18.00 wib terdakwa transfer melalui aplikasi DANA sebesar sejumlah Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar 13.00 WIB, terdakwa  menghubungi sdr AHMAD SUFIYAN HADI alias ABAH menanyakan keberadaannya dan terkait pengambilan uang setoran penjualan shabu sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang sebelumnya kemudian uang tersebut terdakwa isikan ke aplikasi DANA, Kemudian pada hari sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr ADIT bahwa sabu pesanan terdakwa telah ada  kemudian terdakwa berangkat ke Surabaya dan sekitar pukul 10.30 WIB di Pinggir jalan Margomulyo Kec. Tandes Kota Surabaya terdakwa melihat rokok surya pro mild disamping tiang besi yang berisi 1 (satu) poket barang berupa shabu lalu terdakwa ambil dan memberi tahu kepada sdr ADIT bahwa shabunya sudah terdakwa  ambil, kemudian terdakwa  meninggalkan tempat tersebut, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 25 November 2023 Sekira Jam 15.00 WIB terdakwa  ditelpon WA oleh sdr AHMAD SUFIY AN HADI alias ABAH  meminta terdakwa mengirimkan pesanan shabu kemudian terdakwa  antarkan sabu pesanan tersebut kekontrakan sdr.AHMAD SUFIYAN HADI alias ABAH di Ds. Sembayat Kec. Manyar Kab. Gresik sendirian menggunakan sepeda motor Honda Vario  Selanjutnya pada hari rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 18.30 wib terdakwa  dihubungi oleh sdr AHMAD SUFIY AN HADI alias ABAH  untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah)  sebagai uang penjualan sabu, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian Polres Gresik dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) alat hisab, 1 (satu) pipet kaca vekas pakai yang didalamnya berisikan kristal barkotika jenis sabu dengan berat timbangan 1,76 gram berikut kacanya, 1 (satu) handpone merk Samsung Galaxy A 30s warna hitam, 1 (satu) buah secrop dari potongan sedotan, 1 (satu) pak plastik klip.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Jenis sbahu dengan berat timbang bruto ±1,76 (Satu Koma Tujuh Enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:09696/NNF/2023, tanggal 14 Desember 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S, Si, Apt.,Msi, DYAN VICKY SANDHI, S.Si., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 31310/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,022 gram, seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa AGUSTIAN ISKANDAR ALS KAJI TEWU BIN ALIKAN MANSUR (ALM) pada hari Rabu tanggal 06 Desember  2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sungonlegowo Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 17.30 Terdakwa AGUSTIAN ISKANDAR ALS KAJI TEWU BIN ALIKAN MANSUR (ALM)  menghubungi sdr ADIT (DPO)  untuk tujuan memesan narkotika jenis sabu sebanyak satu setengah ji sabu dengan harga Rp 2.100.000,-(dua juta seratus ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 18.00 wib terdakwa transfer melalui aplikasi DANA sebesar sejumlah Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar 13.00 WIB, terdakwa  menghubungi sdr AHMAD SUFIYAN HADI alias ABAH menanyakan keberadaannya dan terkait pengambilan uang setoran penjualan shabu sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang sebelumnya kemudian uang tersebut terdakwa isikan ke aplikasi DANA, Kemudian pada hari sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr ADIT bahwa sabu pesanan terdakwa telah ada  kemudian terdakwa berangkat ke Surabaya dan sekitar pukul 10.30 WIB di Pinggir jalan Margomulyo Kec. Tandes Kota Surabaya terdakwa melihat rokok surya pro mild disamping tiang besi yang berisi 1 (satu) poket barang berupa shabu lalu terdakwa ambil dan memberi tahu kepada sdr ADIT bahwa shabunya sudah terdakwa  ambil, kemudian terdakwa  meninggalkan tempat tersebut, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 25 November 2023 Sekira Jam 15.00 WIB terdakwa  ditelpon WA oleh sdr AHMAD SUFIY AN HADI alias ABAH  meminta terdakwa mengirimkan pesanan shabu kemudian terdakwa  antarkan sabu pesanan tersebut kekontrakan sdr.AHMAD SUFIYAN HADI alias ABAH di Ds. Sembayat Kec. Manyar Kab. Gresik sendirian menggunakan sepeda motor Honda Vario  Selanjutnya pada hari rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 18.30 wib terdakwa  dihubungi oleh sdr AHMAD SUFIY AN HADI alias ABAH  untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah)  sebagai uang penjualan sabu, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian Polres Gresik dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) alat hisab, 1 (satu) pipet kaca vekas pakai yang didalamnya berisikan kristal barkotika jenis sabu dengan berat timbangan 1,76 gram berikut kacanya, 1 (satu) handpone merk Samsung Galaxy A 30s warna hitam, 1 (satu) buah secrop dari potongan sedotan, 1 (satu) pak plastik klip.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Jenis sbahu dengan berat timbang bruto ±1,76 (Satu Koma Tujuh Enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:09696/NNF/2023, tanggal 14 Desember 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S, Si, Apt.,Msi, DYAN VICKY SANDHI, S.Si., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 31310/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,022 gram, seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

---Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya