Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR H.Syaiful Maarif, SH, CN, MH.. DKK | MARIANA DARMASARI | 2 | DR H.Syaiful Maarif, SH, CN, MH.. DKK | AMALIA TSANI | 3 | DR H.Syaiful Maarif, SH, CN, MH.. DKK | ERNA TRIAMINI | 4 | DR H.Syaiful Maarif, SH, CN, MH.. DKK | MELANI CHOMSA DEWI, ST |
|
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan/Bantahan (Derden Verzet) PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PELAWAN sebagai PELAWAN Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang beritikad baik;
- Menyatakan Jual Beli antara Chasan Rusdi Affandi (almarhum) dengan TERLAWAN TERSITA atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 21 atas nama Chasan Rusdi Affandi, Bekas Hak Yasan, Petok D No. 404, Persil No. 16, Gambar Situasi No. 1104/1996 seluas 12.350 M2, terletak di Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Chasan Rusdi Affandi (almarhum) adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi Undang-Undang;
- Menyatakan Chasan Rusdi Affandi (almarhum) in casu PARA PELAWAN adalah pemilik yang sah atas OBYEK PERLAWANAN sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 21 atas nama Chasan Rusdi Affandi, Bekas Hak Yasan, Petok D No. 404, Persil No. 16, Gambar Situasi No. 1104/1996 seluas 12.350 M2, terletak di Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 21 atas nama Chasan Rusdi Affandi, Bekas Hak Yasan, Petok D No. 404, Persil No. 16, Gambar Situasi No. 1104/1996 seluas 12.350 M2, terletak di Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, terletak di Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Gresik sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor: 70/Pen.CB/2017/PN.GS atas dasar permohonan sita jaminan dari TERLAWAN PENYITA yang dilakukan oleh juru sita atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 23 Maret 2018 terhadap Tanah adat bekas yasan petok pajak Nomor 404, blok 16, golongan 5, kelas desa II, seluas lebih kurang 12.820 m2 sesuai Surat Ketetapan Pajak Nomor 84/11, tertulis atas nama GONI Bin H. ABD terletak di Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Surabaya (sekarang Kabupaten Gresik) yang sekarang telah menjadi milik dari Chasan Rusdi Affandi (Almarhum) selaku orang tua PARA PELAWAN yang juga telah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 21 atas nama Chasan Rusdi Affandi, Gambar Situasi No. 1104/1996 seluas 12.350 M2 terletak di Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur adalah Batal Demi Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, oleh karenanya harus diangkat;
- Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Terlawan atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
- Menghukum TERLAWAN PENYITA untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau,
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |