Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2024/PN Gsk ALIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gresik kiranya berkenan mengabulkan permohonan ini dengan memberian penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan-permohonan seluruhnya
  2. Menetapkan bahwa Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa Bernama BILQIS MAHYA RAISSA ALI lahir di Gresik tanggal 14 September 2008 dan NARENDRA BISMA RAFASYA ALI lahir di Gresik tanggal 28 Nopember 2017
  3. Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa tersebut diatas menjual tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.  01308  dengan Luas 2.441 M2  atas nama ALIYANTO, terletak di Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang Kabupen Gresik
  4. Membebanan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak