Petitum |
PRIMAIR
- Menyatakan dan menetapkan, menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah secara hokum Penggugat selaku pemilik sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1420 Luas 90 M2 atas nama Suherman surat ukur tanggal 19 Desember 2012 No. 2044/03.05/2012, No. Identifikasi bidang tanah 12.09.03.05.02989, terletak di Perumahan OMA GREEN LAND Blok E Nomor 10 Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik Prov. Jatim
- Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat telah bersalah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas lepas dari tanggungan dan tuntutan dalam bentuk apapun dan dari siapapun
- Menyatakan dan menetapkan semua berkas surat yang berhubungan dengan obyek sengketa dapat dijadikan proses peralihan hak obyek sengketa dengan atas nama Penggugat
- Memerintahkan kepada BTN ( Persero ) Tbk sebagai Tergugat III untuk melepas Hak Tanggungan obyek sengketa, terhadap pelaksanaan proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bnguna obyek sengketa dengan atas nama Penggugat
- Memerintahkan kepada BPN Kab Gresik selaku Turut Tergugat untuk melaksanakan proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bngunan obyek sengketa dengan atas nama Penggugat
- Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum tuntutan Penggugat atas ganti rugi hak secara materiil maupun imateriil kepada Para Tergugat
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian secara materiil sebesar Rp. 450.000.000,- dan secara imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- kepada Pengugat secara tanggung renteng tunai dan seketika setelah perkara ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- setiap hari kelalaian Para Tergugat kepada Penggugat mematuhi Putusan Pengadilan yang perhitungan nya dihitung sejak setelah dibacakannya putusan perkara ini dalam persidangan Pengadilan Negeri Gresik
- Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang telah diletak kan oleh Pengadilan dalam perkara ini terhadap obyek sengketa a quo
- Menyatakan dan menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan baik banding, kasasi, atau upaya hukum lain nya dari Para Tergugat atau Pihak ketiga lain nya ( Uitvoerbaar Bij Vorraad ) sesuai Pasal 180 HIR
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Dalam Peradilan yang baik mohon keadilan dengan putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et bono )
Demikian Surat Gugatan, atas terkabulnya tak lupa ucapkan banyak terima kasih
|