Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2024/PN Gsk 1.HJ NIHAYATUL HANUM
2.MUHAMMAD RUM ZAHIDI
3.MUHAMMAD RIZKI AMINUDDIN
4.RAHMI ANDAM DEWI
1.PAUL EDISON
2.ACHMAD GONNIE ROCHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ NIHAYATUL HANUM
2MUHAMMAD RUM ZAHIDI
3MUHAMMAD RIZKI AMINUDDIN
4RAHMI ANDAM DEWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR H.Syaiful Maarif, SH, CN, MH.DKKHJ NIHAYATUL HANUM
2DR H.Syaiful Maarif, SH, CN, MH.DKKMUHAMMAD RUM ZAHIDI
3DR H.Syaiful Maarif, SH, CN, MH.DKKMUHAMMAD RIZKI AMINUDDIN
4DR H.Syaiful Maarif, SH, CN, MH.DKKRAHMI ANDAM DEWI
Tergugat
NoNama
1PAUL EDISON
2ACHMAD GONNIE ROCHIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan atas uraian fakta - fakta hukum tersebut diatas maka dengan ini PARA PELAWAN mohon kepada Pengadilan Negeri Gresik agar berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

DALAM PROVISI:

Mengangkat Sita Jaminan atas objek sebidang:

Tanah adat bekas Hak Yasan petok pajak Nomor 404, blok 26, golongan 4, kelas desa II, seluas lebih kurang 8.650 m2 sesuai Surat Ketetapan Pajak Nomor 84/11, tertulis atas nama GONI Bin H. ABD terletak di Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Surabaya (sekarang Kabupaten Gresik); yang sekarang telah menjadi milik dari H. Chasan Zahidi Affandi (almarhum) in casu PARA PELAWAN sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 22 atas nama Haji Chasan Zahidi Affandi, Gambar Situasi No. 1103/1996 seluas 8.435 M2 terletak di Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan/Bantahan (Derden Verzet) PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN sebagai PELAWAN Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Jual Beli antara Haji Chasan Zahidi Affandi (almarhum) dengan TERLAWAN TERSITA atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 22 atas nama Haji Chasan Zahidi Affandi, Bekas Hak Yasan, Petok D No. 404, Persil No. 26, Gambar Situasi No. 1103/1996 seluas 8.435 M2, terletak di Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur sah menurut hukum;
  4. Menyatakan Haji Chasan Zahidi Affandi (almarhum) adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi Undang-Undang;
  5. Menyatakan Haji Chasan Zahidi Affandi (almarhum) in casu PARA PELAWAN adalah pemilik yang sah atas OBYEK PERLAWANAN sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 22 atas nama Haji Chasan Zahidi Affandi, Bekas Hak Yasan, Petok D No. 404, Persil No. 26, Gambar Situasi No. 1103/1996 seluas 8.435 M2, terletak di Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 22 atas nama Haji Chasan Zahidi Affandi, Bekas Hak Yasan, Petok D No. 404, Persil No. 26, Gambar Situasi No. 1103/1996 seluas 8.435 M2, terletak di Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, terletak di Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur adalah sah menurut hukum;
  7. Menyatakan PARA PELAWAN selaku ahli waris dari H. Chasan Zahidi Affandi (Almarhum) mempunyai hak waris atas obyek sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 22 atas nama Haji Chasan Zahidi Affandi, Bekas Hak Yasan, Petok D No. 404, Persil No. 26, Gambar Situasi No. 1103/1996 seluas 8.435 M2, terletak di Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
  8. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Gresik sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor: 70/Pen.CB/2017/PN.GS atas dasar permohonan sita jaminan dari TERLAWAN PENYITA yang dilakukan oleh juru sita atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 23 Maret 2018 terhadap Tanah adat bekas yasan petok pajak Nomor 404, blok 26, golongan 4, kelas desa II, seluas lebih kurang 8.650 m2 sesuai Surat Ketetapan Pajak Nomor 84/11, tertulis atas nama GONI Bin H. ABD terletak di Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Surabaya (sekarang Kabupaten Gresik) yang sekarang telah menjadi milik dari H. Chasan Zahidi Affandi (Almarhum) selaku orang tua PARA PELAWAN yang juga telah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 22 atas nama Haji Chasan Zahidi Affandi, Gambar Situasi No. 1103/1996 seluas 8.435 M2 terletak di Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur adalah Batal Demi Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, oleh karennya harus diangkat;
  9. Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
  11. Menghukum TERLAWAN PENYITA untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau,

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak