Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Gsk PT.BPR KEBOMAS yang di wakili oleh Drs. Widyoseno selaku Direktur Utama 1.ADAM FARID PUTRA HERMAWAN (ANAK P.HERMAN ).
2.SITI FATIMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR KEBOMAS yang di wakili oleh Drs. Widyoseno selaku Direktur Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hamdan ufiPT.BPR KEBOMAS yang di wakili oleh Drs. Widyoseno selaku Direktur Utama
Tergugat
NoNama
1ADAM FARID PUTRA HERMAWAN (ANAK P.HERMAN ).
2SITI FATIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas; maka Penggugat (Pihak Ke-I) memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Yth; untuk memanggil Para pihak sebagaimana seharusnya; selanjutnya memeriksa dan memutus perkara ini pada waktunya sebagai berikut :

  1.  
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat (Pihak Ke-I) seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat  (pihak ke-II) adalah  wanprestasi  kepada penggugat (Pihak Ke-I).
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap jaminan/ agunan tersebut diatas.
  4. Menghukum para tergugat (pihak ke-II) untuk membayar  lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya ( Pokok + Bunga + Denda ) kepada penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok               :  Rp.    660.000.000,-
  • Tunggakan Bunga               :  Rp.    107.527.500,-
  • Denda                                  `:  Rp.     23.630.213,-

Jumlah seluruh tunggakan: Rp.   791.157.713,-

Apabila para tergugat (pihak ke-II) tidakmelunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya ( pokok + bunga + denda ) secara sukarela kepada penggugat (Pihak Ke-I), maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • No.SHM : 00362, Luas : 1.026 M2, Atas Nama : Siti Fatimah, NIB:12251616.00633,surat ukur tgl: 0102 – 2016  No. 00326 Plemahan/ 2016. Terletak di Desa Plemahan Kec.Plemahan Kab.Kediri.  Propinsi Jawa Timur,,

Dengan batas- batas;

Utara : Tanah Hak- Barat: Tanah Hak

  • No.SHM : 02029, Luas : 660 M2, Atas Nama : Siti Fatimah, NIB:12251616.02722,surat ukur tgl: 0910 – 2018  No. 02245 Plemahan/ 2018. Terletak di Desa Plemahan Kec.Plemahan Kab.Kediri.  Propinsi Jawa Timur,,

Dengan batas- batas;

Yang dijaminkan kepada penggugat (Pihak Ke-I) dilakukan prosedur hukum ataupun amar putusan pengadilan ini berlaku/ berfungsi juga sebagai kuasa mutlak bagi penggugat (Pihak Ke-I) untuk menghadap mengajukan permohonan penerbitan sertipikat peralihan hak terhadap obyek agunan dimaksud.

  1. Menghukum para tergugat (pihak ke-II) untuk segera mengosongkan dan menyerahkan :
  • No.SHM : 00362, Luas : 1.026 M2, Atas Nama : Siti Fatimah, NIB:12251616.00633,surat ukur tgl: 01–02 – 2016  No. 00326 Plemahan/ 2016. Terletak di Desa Plemahan Kec.Plemahan Kab.Kediri.  Propinsi Jawa Timur,,

Dengan batas- batas;

  • No.SHM : 02029, Luas : 660 M2, Atas Nama : Siti Fatimah, NIB:12251616.02722,surat ukur tgl: 0910 – 2018  No. 02245 Plemahan/ 2018. Terletak di Desa Plemahan Kec.Plemahan Kab.Kediri.  Propinsi Jawa Timur,,

Dengan batas- batas;

Menyerahkan kepada para penggugat (Pihak Ke-I) dalam kondisi baik; jikalau perlu pengosongan dengan bantuan Alat Negara sebagaimana seharusnya

  1. Menghukum para tergugat (pihak ke-II) untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah ) setiap hari, apabila para tergugat (pihak ke-II) tidak mentaati putusan Pengadilan, yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada penggugat (Pihak Ke-I).
  1. Menghukum para tergugat (pihak ke-II) untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut prosedur hukum.

Demikian gugatan ini penggugat (Pihak Ke-I) sampaikan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gresik Yth; seraya mengharapkan kearifan dan keadilan atasnya untuk mana terlebih dahulu dihaturkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak