Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2024/PN Gsk | PT.BPR KEBOMAS yang di wakili oleh Drs. Widyoseno selaku Direktur Utama | 1.ADAM FARID PUTRA HERMAWAN (ANAK P.HERMAN ). 2.SITI FATIMAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2024/PN Gsk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas; maka Penggugat (Pihak Ke-I) memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Yth; untuk memanggil Para pihak sebagaimana seharusnya; selanjutnya memeriksa dan memutus perkara ini pada waktunya sebagai berikut :
Jumlah seluruh tunggakan: Rp. 791.157.713,- Apabila para tergugat (pihak ke-II) tidakmelunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya ( pokok + bunga + denda ) secara sukarela kepada penggugat (Pihak Ke-I), maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :
Dengan batas- batas; Utara : Tanah Hak- Barat: Tanah Hak
Dengan batas- batas; Yang dijaminkan kepada penggugat (Pihak Ke-I) dilakukan prosedur hukum ataupun amar putusan pengadilan ini berlaku/ berfungsi juga sebagai kuasa mutlak bagi penggugat (Pihak Ke-I) untuk menghadap mengajukan permohonan penerbitan sertipikat peralihan hak terhadap obyek agunan dimaksud.
Dengan batas- batas;
Dengan batas- batas; Menyerahkan kepada para penggugat (Pihak Ke-I) dalam kondisi baik; jikalau perlu pengosongan dengan bantuan Alat Negara sebagaimana seharusnya
Demikian gugatan ini penggugat (Pihak Ke-I) sampaikan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gresik Yth; seraya mengharapkan kearifan dan keadilan atasnya untuk mana terlebih dahulu dihaturkan terimakasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |