Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Gsk 1.ABDUL WAHID
2.MOH MUSTAQIM
3.ACHMAT MUNIB
4.MASLUKAH
5.ALIYATIN
6.MARDIYAH
6.UMU SAADAH
7.KUSNADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL WAHID
2MOH MUSTAQIM
3ACHMAT MUNIB
4MASLUKAH
5ALIYATIN
6MARDIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAMADHANI, S.H. DKKABDUL WAHID
2RAMADHANI, S.H. DKKMOH MUSTAQIM
3RAMADHANI, S.H. DKKACHMAT MUNIB
4RAMADHANI, S.H. DKKMASLUKAH
5RAMADHANI, S.H. DKKALIYATIN
6RAMADHANI, S.H. DKKMARDIYAH
Tergugat
NoNama
1UMU SAADAH
2KUSNADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1.  Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  1.  Menyatakan sah dan mengikat surat Pernyataan tanggal 27 September 1992 antara Ibu Kusti’ah dengan Para Tergugat atas sebidang tanah SHM Nomor 650 gambar situasi tanggal 21 Maret 1990 Nomor 526 Persil 116a dengan luas 650 m2 (enam ratus lima puluh meter persegi);
  1. Menyatakan sah dan mengikat jual beli berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 27 September 1992  yang ditanda tangani oleh Tergugat I (selaku Pihak ke I/Penjual), Tergugat II (selaku suami Tergugat I/Penjual ) dan Kusti / Kus’tiah (selaku Pihak ke II/Pembeli)  serta diketahui oleh Kepala Desa Banjarsari sebagai Perjanjian Jual Beli;
  1. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa SHM Nomor 650 gambar situasi tanggal 21 Maret 1990 Nomor 526 Persil 116a dengan luas 650 m2  (enam ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
  1.  Menyatakan Para Penggugat dapat bertindak mewakili Para Tergugat untuk dapat mengajukan permohonan proses pengurusan SHM Nomor 650 gambar situasi tanggal 21 Maret 1990 Nomor 526 Persil 116a dengan luas 650 m2 (enam ratus lima puluh meter persegi) dan melakukan proses balik nama menjadi atas nama Para Penggugat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Pemerintah Kabupaten Gresik;
  1.  Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang pengurusan SHM Nomor 650 gambar situasi tanggal 21 Maret 1990 Nomor 526 Persil 116a dengan luas 650 m2  (enam ratus lima puluh meter persegi) kepada Penggugat III sebesar Rp. 24.150.000,- (dua puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat atas keterlambatan memenuhi putusan dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, terhitung 7 hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  1. Menyatakan Sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah milik Tergugat yang terletak di Jl. Tambakberas RT. 13 RW. 01 Cerme, Gresik;
  1.  Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  1.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak