Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2024/PN Gsk SADJI WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SADJI WIDODO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemohon mohon ke hadapan Bapak ketua Pengadilan Negeri Gresik kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut :
  1. Mengabulkan permohonan seluruhnya
  2. Menetapkan bahwa pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih di bawah umur / belum dewasa Bernama :

Raisyah Amirah Aghnia , lahir di Gresik 13 Januari 2008

  1. Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih di bawah umur /belum dewasa tersebut di atas untuk  mewakili menandatangani baliknama pengalihan atas Sertipikat Hak Milik nomor 774 dengan luas 220 m2.  Atas nama :
  • Sri Hartutik
  • Zedik Windarto
  • Mochamad Rudi Hartono
  • Nunik Yuliyanti
  • Mochamad Zainul Effendi
  • Mochamad Kusnul Ashari
  1. Mebebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak