Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal 15 Febuari 2024 adalah sebesar Rp.166.001.935.00 (Seratus Enam Puluh Enam Juta Seribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) .Dan untuk melakukan pembayaran pelunasan 7(hari) setelah putusan pengadilan.Terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas,
- Apabila tergugat tidak bias melunasi seluruh pinjaman/kredit kepada penggugat,maka penggugat akan melalukan penjualan dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Dan hasil penjualan tersebut untuk pelunasan pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
- Mengosongankan atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomer: 00040; NIB :12.09.01.13.00370 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 – 03 - 2015 ,Nomer 00023/12090113/2015 ,seluas 1396 M2 ( Seribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam meter persegi ) yang Tertulis dan Terdaftar atas nama SUNARSIH yang terletak di DSN Betro (sesuai SPPT PBB) NOP:35.25.010.013.005-0029.0, Kelurahan Sumber Gede Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomer: 00040; NIB :12.09.01.13.00370 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 – 03 - 2015 ,Nomer 00023/12090113/2015 ,seluas 1396 M2 ( Seribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam meter persegi ) yang Tertulis dan Terdaftar atas nama SUNARSIH yang terletak di DSN Betro (sesuai SPPT PBB) NOP:35.25.010.013.005-0029.0, Kelurahan Sumber Gede Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Gresik Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |