Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Gsk 1.ALIFIN NURAHMANA WANDA, S.H., M.H.
2.A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H.
3.SUNDA DENUWARI SOFA, S.H.
4.INDAH RAHMAWATI, S.H., M.H.
5.JOJOR RESTAWATI PURBA, S.H.
6.MUTHIA NOVANY, S.H.
TAUFIKUR RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-888/M.5.27/Fd.3/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIN NURAHMANA WANDA, S.H., M.H.
2A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H.
3SUNDA DENUWARI SOFA, S.H.
4INDAH RAHMAWATI, S.H., M.H.
5JOJOR RESTAWATI PURBA, S.H.
6MUTHIA NOVANY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIKUR RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa TAUFIKUR RAHMAN bersama-sama dengan saksi MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr. MAWI (DPO) pada hari Kamis/Tanggal 29 Pebruari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari Tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Karang Loh No. 282, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa berawal dari perkenalan MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH dengan seseorang yang diketahuinya bernama sdr. MAWI yang menawarkan kepada MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH untuk ikut kerja dengannya mendistribusikan rokok-rokok ilegal, tawaran tersebut disambut positif oleh MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH yang juga sedang membutuhkan uang, sampai kemudian pada suatu waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sekitar bulan Nopember 2023, MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH diminta oleh sdr. MAWI untuk mengantarkan rokok ilegal ke daerah Jakarta tepatnya kepada seseorang bernama sdr. IBAN, pengantaran pertama ini diawali MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH menyewa mobil sebagai alat angkut selanjutnya menghampiri sdr. MAWI di sebuah warung, di kesempatan tersebut sdr. MAWI membawa mobil yang MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH bawa untuk memuat rokok-rokok ilegal/tanpa dilekati pita cukai, setelah sdr. MAWI kembali lagi ke lokasi MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH menunggu dengan mobil sudah terisi penuh dengan rokok ilegal, selanjutnya MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH berangkat menuju Trasan, Pamekasan untuk menjemput Terdakwa untuk diajak bersama-sama menuju Jakarta menemui sdr. IBAN, adapun yang menyopir pada kesempatan tersebut adalah Terdakwa sementara MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH duduk di samping di kursi depan, perjalanan melewati jalan non-tol sampai di Jakarta bertemu dengan sdr. IBAN dan menyerahkan/menurunkan muatan rokok dari dalam mobil, atas keberhasilan proses pengangkutan ini MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH diberikan upah sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sementara Terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa atas keberhasilan proses pengangkutan pertama ini, MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH tertarik untuk terlibat lebih dalam terkait bisnis penjualan rokok ilegal ini, di kesempatan berikutnya sdr. MAWI kembali menawarkan MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH apabila inggin memperoleh keuntungan yang lebih besar MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH juga harus ikut investasi di bisnis jual-beli rokok ilegal ini sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan imbal hasil MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH akan mendapatkan upah atas keberhasilan pengantaran rokok ilegal tersebut sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) beserta keuntungan dari penjualan rokok ilegal tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/bal, karena tertarik akan tawaran tersebut, MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH kemudian mencari pinjaman termasuk mengajak Terdakwa untuk ikut berpartisipasi berinvestasi di bisnis ini dengan menyertakan modal sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tawaran tersebut disambut positif oleh Terdakwa dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH, uang tersebutlah yang kemudian diserahkan oleh MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH kepada sdr. MAWI untuk insvestasi/modal dasar ikut serta dalam bisnis jual-beli rokok ilegal;
  • Bahwa atas penyerahan uang tersebut, berikutnya sekitar Tanggal 28 Pebruari 2024, MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH diminta oleh sdr. MAWI untuk kembali melakukan pengangkutan rokok ilegal/tanpa dilekati pita cukai pembelian dari sdr. IBAN, permintaan tersebut disertai dengan permintaan agar MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH mencarikan mobil sebagai sarana alat angkut, atas permintaan demikian MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH bergegas menghubungi kenalannya yakni saksi MALIJI untuk menyewa mobil, waktu itu MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH diberikan sewa mobil jenis Kijang Innova 2.4 G MT Nomor Polisi : M 1417 AK pasca mendapat mobil, MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH kembali ke rumahnya di Dusun Sumur Kandang, RT. 03/RW. 03, Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, disana MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH didatangi oleh sdr. MAWI yang membawa kendaraan sewaan MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH tersebut untuk proses muat rokok ilegal, setelahnya kembali ke rumah MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH untuk mengembalikan mobil tersebut posisi sudah penuh muatan rokok ilegal 3 (tiga) merk dengan rincian 334.700,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus) SKM (Sigaret Kretek Mesin) merk MK; 14.120,- (empat belas ribu seratus dua puluh) SKM BOSHE dan 56.000,- (lima puluh enam ribu) SKM PLATINUM GOLD, setelahnya MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH bergegas berangkat dengan terlebih dahulu menjemput Terdakwa, selanjutnya bersama-sama berangkat menuju Jakarta, adapun untuk rute MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH mengambil jalur non-tol yakni Madura Utara menuju Jembatan Suramadu – RSUD Dr. Soetomo – Wonokromo – Karangpilang – Driyorejo, untuk menghemat biaya akomodasi, ketika sampai di wilayah Kecamatan Driyorejo dan sempat mampir ke SPBU terdekat untuk membeli bahan bakar dan melanjutkan perjalanan, MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH tidak sengaja menyenggol pengendara sepeda motor listrik pada saat berbelok yang menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh, karena kaget akan peristiwa tersebut ditambah saat itu MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH sedang mengangkut rokok ilegal timbul perasaan waswas, imbasnya MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH dan Terdakwa tidak menghentikan kendaraannya untuk menolong korban, melainkan justru bergegas melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraan, pada saat hendak menyalip kendaraan didepannya inilah MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH tidak memperhatikan diarah sebaliknya ada truck yang melaju, untuk mengindari tabrakan MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH membanting stir kendaraan kearah kanan, karena jarak yang sedemikian dekat tabrakan tidak terelakan, bagian samping mobil MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH mengenai bagian depan truck yang menyebabkan kendaraan yang MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH kendarai tidak bisa dikendalikan dan terhimpit truck yang waktu itu juga berusaha untuk menghindar, pada posisi inilah MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH saat keluar dari mobil langsung dikeroyok oleh warga sekitar, sementara Terdakwa tetap berada di mobil, saat itu secara kebetulan atas petugas kepolisian yang melewati lokasi dan bergegas mengendalikan situasi dan mengamankan MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH dan Terdakwa untuk menghindari amukan warga setempat, karena diketahui MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH bersama-sama dengan Terdakwa membawa rokok ilegal yang menjadi lingkup penindakan Bea Cukai Gresik terhadap MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH dan barang bukti diserahkan kepada petugas Bea Cukai Kabupaten Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa dari total 404.820 (empat ratus empat ribu delapan ratus dua puluh) batang rokok berbagai merek yang keseluruhan tidak dilekati pita cukai/ilegal yang disita dari penguasaan MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH dan Terdakwa tersebut telah dilakukan perhitungan oleh ahli HENDRA TJAHJONO untuk menentukan besaran nilai kerugian keuangan negara sebagai dampak atas perbuatan MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH dan Terdakwa tersebut, formulasi penghitungan nilai kerugian keuangan negara yakni nilai cukai + PPN hasil tembakau, adapun untuk nilai cukai diperoleh dari jumlah batang keseluruhan barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM x tarif cukai, dengan rincian 404.820 x Rp. 746,- = Rp. 301.995.720,- (tiga ratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), sementara PPN hasil tembakau dihitung dengan cara jumlah batang keseluruhan hasil tembakau x tarif PPN x harga jual eceran hasil tembakau dengan rincian tarif PPN sebesar 9,9 % (sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau) x harga jual eceran (HJE) hasil tembakau sebesar Rp. 1.255,- per-batang (HJE terendah sebagaimana PMK Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau) sehingga PPN hasil tembakau adalah sebesar 404.820 batang x 9,9% x Rp. 1.255,- = Rp. 50.296.860,- (lima puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah), sehingga total kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil tembakau yang timbul akibat perbuatan MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH dan Terdakwa tersebut sebesar Rp. 301.995.720,- x Rp. 50.296.860,- = Rp. 352.292.580,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh rupiah).-------------------------------------------------------------------

---------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA :

---------Bahwa Terdakwa TAUFIKUR RAHMAN bersama-sama dengan saksi MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr. MAWI (DPO) pada hari Kamis/Tanggal 29 Pebruari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari Tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Karang Loh No. 282, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari perkenalan MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH dengan seseorang yang diketahuinya bernama sdr. MAWI yang menawarkan kepada MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH untuk ikut kerja dengannya mendistribusikan rokok-rokok ilegal, tawaran tersebut disambut positif oleh MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH yang juga sedang membutuhkan uang, sampai kemudian pada suatu waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sekitar bulan Nopember 2023, MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH diminta oleh sdr. MAWI untuk mengantarkan rokok ilegal ke daerah Jakarta tepatnya kepada seseorang bernama sdr. IBAN, pengantaran pertama ini diawali MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH menyewa mobil sebagai alat angkut selanjutnya menghampiri sdr. MAWI di sebuah warung, di kesempatan tersebut sdr. MAWI membawa mobil yang MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH bawa untuk memuat rokok-rokok ilegal/tanpa dilekati pita cukai, setelah sdr. MAWI kembali lagi ke lokasi MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH menunggu dengan mobil sudah terisi penuh dengan rokok ilegal, selanjutnya MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH berangkat menuju Trasan, Pamekasan untuk menjemput Terdakwa untuk diajak bersama-sama menuju Jakarta menemui sdr. IBAN, adapun yang menyopir pada kesempatan tersebut adalah Terdakwa sementara MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH duduk di samping di kursi depan, perjalanan melewati jalan non-tol sampai di Jakarta bertemu dengan sdr. IBAN dan menyerahkan/menurunkan muatan rokok dari dalam mobil, atas keberhasilan proses pengangkutan ini MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH diberikan upah sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sementara Terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa atas keberhasilan proses pengangkutan pertama ini, MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH tertarik untuk terlibat lebih dalam terkait bisnis penjualan rokok ilegal ini, di kesempatan berikutnya sdr. MAWI kembali menawarkan MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH apabila inggin memperoleh keuntungan yang lebih besar MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH juga harus ikut investasi di bisnis jual-beli rokok ilegal ini sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan imbal hasil MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH akan mendapatkan upah atas keberhasilan pengantaran rokok ilegal tersebut sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) beserta keuntungan dari penjualan rokok ilegal tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/bal, karena tertarik akan tawaran tersebut, MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH kemudian mencari pinjaman termasuk mengajak Terdakwa untuk ikut berpartisipasi berinvestasi di bisnis ini dengan menyertakan modal sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tawaran tersebut disambut positif oleh Terdakwa dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH, uang tersebutlah yang kemudian diserahkan oleh MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH kepada sdr. MAWI untuk insvestasi/modal dasar ikut serta dalam bisnis jual-beli rokok ilegal;
  • Bahwa atas penyerahan uang tersebut, berikutnya sekitar Tanggal 28 Pebruari 2024, MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH diminta oleh sdr. MAWI untuk kembali melakukan pengangkutan rokok ilegal/tanpa dilekati pita cukai pembelian dari sdr. IBAN, permintaan tersebut disertai dengan permintaan agar MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH mencarikan mobil sebagai sarana alat angkut, atas permintaan demikian MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH bergegas menghubungi kenalannya yakni saksi MALIJI untuk menyewa mobil, waktu itu MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH diberikan sewa mobil jenis Kijang Innova 2.4 G MT Nomor Polisi : M 1417 AK pasca mendapat mobil, MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH kembali ke rumahnya di Dusun Sumur Kandang, RT. 03/RW. 03, Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, disana MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH didatangi oleh sdr. MAWI yang membawa kendaraan sewaan MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH tersebut untuk proses muat rokok ilegal, setelahnya kembali ke rumah MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH untuk mengembalikan mobil tersebut posisi sudah penuh muatan rokok ilegal 3 (tiga) merk dengan rincian 334.700,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus) SKM (Sigaret Kretek Mesin) merk MK; 14.120,- (empat belas ribu seratus dua puluh) SKM BOSHE dan 56.000,- (lima puluh enam ribu) SKM PLATINUM GOLD, setelahnya MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH bergegas berangkat dengan terlebih dahulu menjemput Terdakwa, selanjutnya bersama-sama berangkat menuju Jakarta, adapun untuk rute MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH mengambil jalur non-tol yakni Madura Utara menuju Jembatan Suramadu – RSUD Dr. Soetomo – Wonokromo – Karangpilang – Driyorejo, untuk menghemat biaya akomodasi, ketika sampai di wilayah Kecamatan Driyorejo dan sempat mampir ke SPBU terdekat untuk membeli bahan bakar dan melanjutkan perjalanan, MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH tidak sengaja menyenggol pengendara sepeda motor listrik pada saat berbelok yang menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh, karena kaget akan peristiwa tersebut ditambah saat itu MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH sedang mengangkut rokok ilegal timbul perasaan waswas, imbasnya MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH dan Terdakwa tidak menghentikan kendaraannya untuk menolong korban, melainkan justru bergegas melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraan, pada saat hendak menyalip kendaraan didepannya inilah MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH tidak memperhatikan diarah sebaliknya ada truck yang melaju, untuk mengindari tabrakan MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH membanting stir kendaraan kearah kanan, karena jarak yang sedemikian dekat tabrakan tidak terelakan, bagian samping mobil MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH mengenai bagian depan truck yang menyebabkan kendaraan yang MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH kendarai tidak bisa dikendalikan dan terhimpit truck yang waktu itu juga berusaha untuk menghindar, pada posisi inilah MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH saat keluar dari mobil langsung dikeroyok oleh warga sekitar, sementara Terdakwa tetap berada di mobil, saat itu secara kebetulan atas petugas kepolisian yang melewati lokasi dan bergegas mengendalikan situasi dan mengamankan MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH dan Terdakwa untuk menghindari amukan warga setempat, karena diketahui MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH bersama-sama dengan Terdakwa membawa rokok ilegal yang menjadi lingkup penindakan Bea Cukai Gresik terhadap MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH dan barang bukti diserahkan kepada petugas Bea Cukai Kabupaten Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa dari total 404.820 (empat ratus empat ribu delapan ratus dua puluh) batang rokok berbagai merek yang keseluruhan tidak dilekati pita cukai/ilegal yang disita dari penguasaan MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH dan Terdakwa tersebut telah dilakukan perhitungan oleh ahli HENDRA TJAHJONO untuk menentukan besaran nilai kerugian keuangan negara sebagai dampak atas perbuatan MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH dan Terdakwa tersebut, formulasi penghitungan nilai kerugian keuangan negara yakni nilai cukai + PPN hasil tembakau, adapun untuk nilai cukai diperoleh dari jumlah batang keseluruhan barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM x tarif cukai, dengan rincian 404.820 x Rp. 746,- = Rp. 301.995.720,- (tiga ratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), sementara PPN hasil tembakau dihitung dengan cara jumlah batang keseluruhan hasil tembakau x tarif PPN x harga jual eceran hasil tembakau dengan rincian tarif PPN sebesar 9,9 % (sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau) x harga jual eceran (HJE) hasil tembakau sebesar Rp. 1.255,- per-batang (HJE terendah sebagaimana PMK Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau) sehingga PPN hasil tembakau adalah sebesar 404.820 batang x 9,9% x Rp. 1.255,- = Rp. 50.296.860,- (lima puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah), sehingga total kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil tembakau yang timbul akibat perbuatan MOHAMMAD SUBHAN BIN MOH. SIRAH dan Terdakwa tersebut sebesar Rp. 301.995.720,- x Rp. 50.296.860,- = Rp. 352.292.580,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh rupiah).-------------------------------------------------------------------

---------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya