Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk HADIONO PT. IMEDIA CIPTA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 24 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIBERTIUS BOIMAU,S.H. DKK.HADIONO
Tergugat
NoNama
1PT. IMEDIA CIPTA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan pemutusan Hubungan kerja (PHK) melalui lisan via Chating whats app Tergugat tertanggal 4 November 2022 terhadap Penggugat merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan Undang-Undang R.I. Nomor.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang Pesangon sebesar 2 (dua) dua kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), uang pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4), Undan-Undang R.I.Nomor.13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan,dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp.7.410.000,- ( Tujuh Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;- HADIONO dengan masa kerja  10 Tahun, Uang Pesangon 2 x 9 x Rp.7.410.000;-=133.380.000;- Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp. 7.410.000 = 29.640.000; - Uang penggantian Hak 15% x Rp.163.020.000 = Rp.24.453.000, Total uang pesangon penggugat HADIONO adalah sebesar Rp.187. 473. 000,-  atau    terbilang (Seratus Delapan puluh Tujuh  Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupah upah proses penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada penggugat yaitu selama       6 (Enam ) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan November 2022 sampai dengan Bulan April 2023 secara Tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut; - HADIONO  uang upah atau gaji 6 x  Rp.7,410.000,- = Rp.44.460.000,-
  5. Total biaya untuk membayar upah proses penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan kerja kepada penggugat yaitu selama 6 (Enam) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp.44.460.000,- atau terbilang ( Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ).
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) sebagaimana tersebut di atas ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan
  8. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta marta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan Kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad ).
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

      Subsidair,

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara  a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadi-adilnya  (Ex Aquo et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak