Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2024/PN Gsk | Hj. Maimunah | 1.Siti Choiriyah 2.Hj. Fatmawati 3.Alimatuzzuhro 4.Lutfi Rochman 5.Anisatul Chabibah 6.Hj. Lailatul Huda 7.Asfiyah 8.Umiazizah 9.Hj. Luluk Abadi Damarina 10.Rofiqotus Saidah 11.Siti Asiyah 12.Toha Mahsun 13.Siti Zainab 14.Shofia Fitriyah 15.Dewi Hindasah 16.Muhammad Fatih Hamdie 17.Muhammad Arief Rachman 18.Roshunah Al Himmah 19.Fairuz Zubaidi 20.Achmad Sauqi Chumaidi 21.Nur Laili Izzati 22.Muhammad Nurudin 23.Umu Markhumah 24.Salis Yulianto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2024/PN Gsk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan segala hal yang telah diargumentasikan dan didalilkan dalam gugatan a quo, maka terbukti gugatan a quo secara hukum untuk dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang selanjutnya mengabulkan gugatan Penggugat sebagai berikut:
PETITUM:
sebagai dokumen milik Penggugat yang menjadi hak retensi bagi Penggugat dari Tergugat I sd. Tergugat XXIII guna pelaksanaan tindak lanjut pengurusan dan jual beli tanah yang tersebut dalam putusan perkara Nomor: 73 K/Pdt/1989 tanggal 24 Mei 1990, jo. Nomor: 236/Pdt/1988/PT.Sby tanggal 24 Mei 1988, jo. Nomor: 23/Pdt.G/1987/PN.Gs tanggal 07 Desember 1987, apabila Tergugat I sd. Tergugat XXIII tidak mau melaksanakan tindak lanjut pengurusan dan jual beli obyek tanah yang tersebut dalam putusan perkara Nomor: 73 K/Pdt/1989 tanggal 24 Mei 1990, jo. Nomor: 236/Pdt/1988/PT.Sby tanggal 24 Mei 1988, jo. Nomor: 23/Pdt.G/1987/PN.Gs tanggal 07 Desember 1987 maka putusan ini sebagai pengganti kedudukan Penggugat untuk mewakili Tergugat I sd. Tergugat XXIII dalam melakukan perbuatan hukum baik eksekusi putusan perkara Nomor: 73 K/Pdt/1989 tanggal 24 Mei 1990, jo. Nomor: 236/Pdt/1988/PT.Sby tanggal 24 Mei 1988, jo. Nomor: 23/Pdt.G/1987/PN.Gs tanggal 07 Desember 1987 maupun proses perbuatan hukum lainnya;
Atau : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |