Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PN Gsk IRA MELIANA, IR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRA MELIANA, IR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SLAMET SOEPRIJADI, SHIRA MELIANA, IR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas, sudilah kiranya Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan putusan, dengan amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya.
  1. Menetapkan IRA MELIANA, IR / PEMOHON sebagai wali pengampu dari keponakan PEMOHON, yang bernama TIRSA DEWI FEBRIANE.
  2. Membebankan biaya yang timbul karena permohonan ini kepada PEMOHON sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atau : Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak