Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
- Menyatakan sita eksekusi nomor 16/Eks.SHT/2020/PN.Gsk atas sebidang tanah sertfikat hak milik (SHM) No. 419 Desa Laban Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, seluas 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter persegi) adalah batal demi hukum;
- Menghukum Terlawan I untuk melakukan kesepakatan restrukturisasi kredit dengan Pelawan;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atauapabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, dapatnya mengambil putusan yang seadil –adilnya(ex aquo et bono).
Demikian disampaikan, untuk selanjunya kamiucapkan terima kasih. |