Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2023/PN Gsk DRS. H. TAUHID 1.NUR HUDA
2.NARSIT
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. H. TAUHID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Bashori, SH, DKKDRS. H. TAUHID
Tergugat
NoNama
1NUR HUDA
2NARSIT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 340.000.000,00
Petitum

Bahwa, berdasarkan hal hal tersebut maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik melalui hakim tunggal yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat - 1 (NUR HUDA) dan  Tergugat – 2 (NARSIT) telah melakukan perbuatan wan-prestasi
  3. Menghukum Tergugat - 2 (NARSIT) dan  Tergugat – 2 (NARSIT) untuk mengembalikan  sisa modal milik PENGGUGAT sebesar  Rp. 340. 000.000.- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) secara tanggung renteng
  4. Menyatakan, apabila dalam batas waktu 14 hari setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Para tergugat tidak juga melaksanakan kwajibannya maka Penggugat  dapat mengajukan upaya permohonan eksekusi atas harta milik Para Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara

 Atau, apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak