Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Gsk PT BPR MITRA CEMAWIS 1.Tokim Purwanto
2.Nur Asfufah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MITRA CEMAWIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko sutrisno. DKKPT BPR MITRA CEMAWIS
Tergugat
NoNama
1Tokim Purwanto
2Nur Asfufah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.085.933,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gresik untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal 13 Januari 2024 adalah sebesar Rp.216.085.933.69 (Dua Ratus Enam Belas Juta Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Enam puluh Sembilan  Rupiah).Dan untuk Pembayaran harus lunas 7 (hari) setelah Putusan.Terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas,
  1. Apabila tergugat tidak bisa melunasi seluruh pinjaman/kredit kepada penggugat,maka penggugat akan melalukan penjualan dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Dan hasil penjualan tersebut untuk pelunasan pinjaman/kredit tergugat  kepada penggugat
  1. Mengosongan atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomer: :00666 ; NIB : 12.09.05.17.02124 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 01 – 04 - 2017, Nomer 00547/12090517/2017 ,seluas 171 M2.Terdaftar atas nama NUR ASFUFAH, yang terletak di Desa KEDUNG SUMBER, Kecamatan BALONGPANGGANG, Kabupaten GRESIK, Provinsi JAWA TIMUR. Beserta Sertifikat Hak Tanggungan Nomer : 54/2023 Dan APHT Nomer 54/2023:
  2. Menyatakan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag ) atas tanah bangunan dengan buktikepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomer: : 00666 ; NIB : 12.09.05.17.02124 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 01 – 04 - 2017, Nomer 00547/12090517/2017 ,seluas 171 M2.Terdaftar atas nama NUR ASFUFAH, yang terletak di Desa KEDUNG SUMBER, Kecamatan BALONGPANGGANG, Kabupaten GRESIK, Provinsi JAWA TIMUR. Beserta Sertifikat Hak Tanggungan Nomer : 07639/2023 Dan APHT Nomer  54/2023
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Gresik Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak