Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2024/PN Gsk NUR MASLICHAH, S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR MASLICHAH, S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Awal Lestari, S.H. DKKNUR MASLICHAH, S.Pd
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik melalui Yang Mulia Majelis Hakim untuk memeriksa Permohonan PEMOHON dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan:

           Primer :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon ( NUR MASLICHAH,S.Pd) sebagai wali/pengampu dari anaknya yang masih dibawah umur yaitu NINDYA AYU SUKMA, perempuan,lahir di Gresik tanggal 07 Maret 2008
  1. Mengijinkan kepada Pemohon (NUR MASLICHAH, S.Pd.), baik untuk dirinya sendiri maupun mewakili anaknya yang masih di bawah umur yaitu :
  • NINDYA AYU SUKMA, Perempuan, lahir di Gresik tanggal 07 Maret 2008 Melakukan tindakan hukum yaitu menjual hak bagiannya sendiri maupun hak bagian warisan dari anak yang masih dibawah umur sebagaimana tersebut diatas
  • Sebidang Tanah dan Bangunan yang beralamat di Perum Alam Singgasana Ruko Blok A9 Desa Ngebetan, Cerme, Gresik berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1176, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, Surat Ukur : Tgl. 27 – 12 – 2012, No. 1273/07.11/2012, Luas 65M2 dengan Nama Yang berhak dan Pemegang Hak lain – lainnya NUR MASLICHAH, S.Pd ditulis juga NUR MASLICHAH Sarjana Pendidikan;
  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

Subsider :

Dan Jika Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak