Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Gsk NUR TOYIBAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR TOYIBAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TOMY ADYTIA PARLINDUNGAN MARBUN. DKKNUR TOYIBAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Berdasarkan hal hal dan alasan alasan tersebut diatas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik Cq. Yth. Hakim tunggal yang memeriksa permohonan ini, kiranya berkenan memanggil Pemohon, memeriksa permohonan ini dan selamjutmya berkenan pula memberikan penetapan  sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut.
  1. Memberikan ijin menjual kepada Pemohon (NUR TOYIBAH )  bertindak sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa :
    1. Muhammad Farrel Wildan Asfiyak umur 16 tahun  dan
    2.  Rizanah Putri Asfiyah umur 08 tahun
    3. Untuk  menjual sebidang tanah bagian warisan dari anak anak Pemohon atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor 565, surat ukur 00036/14.09/2005, luas 444 M2 tanggal 07-12-2005, atas nama Muarrofah yang terletak di Desa Jogosatru, Kecamatan  Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur.
  2. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

           Atau :

Apabila Yth. hakim Tunggal yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak