Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Gsk NUR AFRIDA, S.H. ICHWANUL ACHMAT ZAQI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-654/M.5.27/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AFRIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICHWANUL ACHMAT ZAQI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan Indomaret Dusun Larangan Desa Krikilan  Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu berupa 1 (satu) kantong plastik yang didalamnya berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto + 0, 112 Gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

-------Bahwa bermula pada hari Jumat tanggl 19 Januari 2024 sekira pukul 17.23. wib, Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI dihubungi oleh Sdri. AMEL(masih dalam pencarian) melalui chat Facebook dengan berkata “ Info “ lalu Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI jawab “ Ayo “ kemudian Sdri. AMEL (masih dalam pencarian) menjawab “ Info seng marai melayang enak iki, ya rinio nak kos, aku gak onok sepeda” (info yang bikin melayang enak ini, ya kesini kekos, aku tidak punya sepeda) lalu Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI jawab “ kapan wes nak suroboyo neh?  Jare wes gak kerjo rene” (kapan?, disurabaya lagi?, katanya sudah tidak kerja disini) kemudian Sdri. AMEL menjawab “ iyowes gk kerjo kono”(iya sudah tidak kerja disitu) lalu Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI jawab “ terus sak iki nak endi” (terus sekarang dimana?) kemudian Sdri. AMEL (masih dalam pencarian) menjawab “ pindah legundi iki” (pindah legundi ini) lalu Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI jawab “ iyo engkok mari magrib, endi iku” (iya nanti habis maghrib) kemudian Sdri. AMEL menjawab “ opo iku” lek sido rene tak sherlock” (apa itu?kalau jadi kesini saya sharelokasi) lalu Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI  jawab “ iyo lek gk mari magrib yo mari isya an, sherloken sak iki, cek eroh ancerane” (iya kalau tidak habis maghrib ya habis isya, shareloc sekarang saja biar tau lokasinya) lalu Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI mengatakan “ engkok lek takabari Tf dana isok igak, aku tak otw omah e koncoku, ben engkok TF lek barange wes tak gowo”(nanti kalau sudah saya kabari transfer via dana bisa tidak?, saya mau pergi kerumah temen saya, biar nanti transfer kalau barang sudah saya ambil) kemudian Sdri. AMEL (masih dalam pencarian) menjawab “ ok lek ngono, gak atek mampir – mampir lo, lek wes otw ngomongo tak sherlock”  (ok, kalau begitu tidak usah mampir-mampit, kalau sudah berangkat ngomong saja saya share okasinya) lalu Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI jawab “ mampi mampir nak endi atene “ (mampir-mampir kemana memangnya) kemudian Sdri. AMEL menjawab “ iyowes “.

-------Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 18.23 Wib, Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI menghubungi Sdr. RIZKI Als NGOK (masih dalam pencarian) melalui  chat WA dengan berkata “ P, P, Ngok aku wanul, Onok ta “ jawab Sdr. RIZKI Als NGOK (masih dalam pencarian) “ opoe “ lalu Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI jawab “ seng biasae jare erong, SS “ jawab Sdr. RIZKI Als NGOK (masih dalam pencarian) “ Ada, gak isok ngutangi, duwek jangkep “ lalu Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI jawab “ nek lek nak Tf iku onok 100 tok, dan 100 ces iki lagek oleh silihan” jawab Sdr. RIZKI Als NGOK (masih dalam pencarian)“ TFen kabeh ae Top Up dana, danaku iki 0895351426867 atas nama RIZKI APRIADI , kemudian sekira pukul 21.04 Wib dana sudah masuk ke nomer dana Sdr. RIZKI Als Ngok (masih dalam pencarian) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya  Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI menuju ke lokasi tempat ranjauan tersebut dan  Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI dikirimi foto tempat lokasi ranjauan yang dikirim oleh Sdr. RIZKI Als NGOK (masih dalam pencarian) tersebut sekira pukul 21.00 Wib. Kemudian pada hari Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 22.15 Wib,  Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI mengambil shabu yang sudah di ranjau oleh Sdr. RIZKI Als NGOK (masih dalam pencarian) yang diletakkan dibawah pohon samping Jalan Raya Kenjeran Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, setelah itu Pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI menuju ke tempat Sdri. AMEL (masih dalam pencarian) dan menunggu Sdri. AMEL (masih dalam pencarian) di depan Indomaret Dusun Larangan Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik tiba-tiba datang Saksi ACHMAD ABD. AZIZ bersama-sama dengan Saksi MOH. KHAFID, S yang kesemuanya adalah anggota Kepolisian Resor Gresik melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat timbang ±0,22, (nol koma dua puluh dua) gram berikut bungkusnya yang dililit potongan tisu dan dimasukan didalam sobekan plastic bekas bungkus teh sariwangi yang disimpan Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI di dalam Helm INK miliknya. Selanjutnya Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Kepolisian Resor Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

------- Berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab. : 00792/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,112 gram, dengan diperoleh kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih pada tabel pemeriksaan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI  yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu berupa 1 (satu) kantong plastik yang didalamnya berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto + 0, 112 gram bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk itu.--------------------

-------Bahwa perbuatan Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan Indomaret Dusun Larangan Desa Krikilan  Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa 1 (satu) kantong plastik yang didalamnya berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto + 0, 112 Gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

-------Bahwa bermula pada beberapa hari sebelumnya Saksi ACHMAD ABD. AZIZ bersama-sama dengan Saksi MOH. KHAFID, S mendapatkan informasi dari warga Desa Krikilan  Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik jika Di Depan Indomaret Dsn. Larangan Ds. Krikilan Kec. Driyorejo Kab. Gresik tersebut sering dibuat transaksi peredaran gelap narkotika jenis shabu, kemudian Desa Krikilan  Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI, lalu pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Saksi ACHMAD ABD. AZIZ bersama-sama dengan Saksi MOH. KHAFID, S langsung melakukan penyelidikan Di Depan Indomaret Dsn. Larangan Ds. Krikilan Kec. Driyorejo Kab. Gresik, tidak lama kemudian Saksi ACHMAD ABD. AZIZ bersama-sama dengan Saksi MOH. KHAFID, S melihat salah satu orang yang mencurigakan yang pada saat itu berhenti Di  Depan Indomaret Dsn. Larangan Ds. Krikilan Kec. Driyorejo Kab. Gresik dengan menggunakan Sepeda motor Jupiter Z warna hitam dengan Nopol : L- 6938- FH, kemudian Saksi ACHMAD ABD. AZIZ bersama-sama dengan Saksi MOH. KHAFID, S menghampiri Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI dan Saksi ACHMAD ABD. AZIZ bersama-sama dengan Saksi MOH. KHAFID, S memberitahu kepada Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI bahwa Saksi ACHMAD ABD. AZIZ bersama-sama dengan Saksi MOH. KHAFID, S  dari petugas kepolisian Resor Gresik, dan saksi juga menunjukkan surat perintah tugas, lalu saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat timbang ±0,22, (nol koma dua puluh dua) gram berikut bungkusnya yang dililit potongan tisu dan dimasukan didalam sobekan plastic bekas bungkus teh sariwangi yang tersangka simpan di dalam Helm INK milik Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI, Selanjutnya Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

------- Berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab. : 00792/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,112 gram, dengan diperoleh kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih pada tabel pemeriksaan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI  yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa 1 (satu) kantong plastik yang didalamnya berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto + 0, 112 Gram bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk itu.---------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa perbuatan Terdakwa ICHWANUL ACHMAT ZAQI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya