Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan batal dan tidak sah jual beli atas Objek sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Pekarangan tertanggal 04 Februari 2020 ;
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa yaitu bangunan rumah bagian sebelah timur seluas ± 100 m2 yang berdiri diatas tanah peninggalan almarhum Bapak Derais sebagaimana kutipan buku C Desa Ambeng-ambeng Watangrejo Nomor 1634 persil 43 klas S II luas 220 m2 atas nama Derais, dalam keadaan kosong dan bersih kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan menjalankan isi putusan ini sejumlah Rp 500.000,- /hari (lima ratus ribu rupiah perhari) sampai dilaksanakannya putusan aquo ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan dari pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono). |