Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.Bth/2023/PN Gsk DEVI NOVITA ANGGRAINI 1.AFID KUSNANDRA, S. Sos.
2.PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Lamongan
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 99/Pdt.Bth/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEVI NOVITA ANGGRAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR AFIT SANTOSO, S.H.DEVI NOVITA ANGGRAINI
Tergugat
NoNama
1AFID KUSNANDRA, S. Sos.
2PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Lamongan
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa Berdasarkan uraian dan dasar hukum sebagaimana dikemukakan di atas, Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini mohon memutuskan yang amarnya sebagai berikut :

 

Primair

DALAM PROVISI :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Pelawan;
  2. Menunda dan/atau menangguhkan proses eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I sampai dengan gugatan bantahan/perlawanan ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan bantahan/Perlawanan  Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Terlawan I adalah pembeli yang beritikad tidak baik;
  4. Menyatakan penetapan pemenang lelang yaitu Terlawan I sebagai pemenang lelang oleh Terlawan III batal demi hukum;
  5. Menyatakan penetapan eksekusi nomor :14/Eks.Lelang/2023/PN.Gsk. tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan;
  6. Menghukum Terlawan I untuk menerima pengembalian uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Pelawan;
  7. Memerintahkan kepada Terlawan I atau siapapun yang menguasai Sertipikat Hak Milik Nomor 00217, Surat Ukur Nomor 00263/12090517/2016 tanggal 26/04/2016 dengan Luas 199 m2 semula tercatat atas nama DEVI NOVITA ANGGRAINI untuk dikembalikan kepada Pelawan dengan tanpa syarat apapun dan seketika setelah putusan gugatan bantahan/perlawanan ini diucapkan;
  8. Menghukum Terlawan II dan Terlawan III untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair

Apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak