Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Gsk PT. BPR MITRA CEMAWIS MANDIRI 1.Slamet Haryanto
2.Maisyaroh
3.Kamariyah
4.Sri Rahayuningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MITRA CEMAWIS MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko sutrisno. DKKPT. BPR MITRA CEMAWIS MANDIRI
Tergugat
NoNama
1Slamet Haryanto
2Maisyaroh
3Kamariyah
4Sri Rahayuningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.828.558,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gresik untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal 24 Juli 2023 adalah sebesar Rp. 102,818,558.(Seratus dua juta delapan   Ratus delapan belas ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah).dalam waktu 2 bulan setelah putusan pengadilan pembayaran harus lunas.                    
  3. terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas, Apabila tergugat tidak bisa melunasi seluruh pinjaman/kredit kepada penggugat,maka penggugat akan melalukan penjualan dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Dan hasil penjualan tersebut untuk pelunasan pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
  • Menyatakan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) dan pengosongan atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomer: : 0787; NIB : 12.09.06.08.00727 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 7 – Desember - 1998 ,Nomer 446/06.08/1998 ,seluas 384 M2  Terdaftar atas nama KAMARIYAH, yang terletak di Desa MUNGGUGIANTI, Kecamatan BENJENG, Kabupaten GRESIK, Provinsi JAWA TIMUR. Beserta SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN Nomer 04127/2023
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Gresik Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Gresik Yang Terhormat berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak