Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gsk ABDUL HALIM 1.IDA BAGUS KRISHNA YOGA UTAMA, selaku Persero Aktif/ Direktur CV. BAGUS ENGINEERING WORKS
2.IDA BAGUS AKSAMA PUTRA selaku Persero Komanditer (Persero Diam) CV. NUTRI HEALTH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL HALIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IDA BAGUS KRISHNA YOGA UTAMA, selaku Persero Aktif/ Direktur CV. BAGUS ENGINEERING WORKS
2IDA BAGUS AKSAMA PUTRA selaku Persero Komanditer (Persero Diam) CV. NUTRI HEALTH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan Surat Panggilan I No. 01/SP/II/2024, tanggal 5 Pebruari 2024 dan Surat Panggilan II No. 02/SP/II/2024, tanggal 8 Pebruari 2024 yang diterbitkan oleh Para Tergugat  adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Tergugat dengan  Penggugat putus  terhitung sejak putusan dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayarkan hak-hak  Penggugat secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
  • Uang pesangon, 5 x Rp. 4.642.031,-                                               =Rp.  23.210.155,-
  • Uang Penghargaan masa kerja, 2 x Rp. 4.642.031,-                            =Rp.    9.284.062,-
  • Uang penggantian hak/uang cuti

tahun 2023  Rp. 4.522.030: 25x12 hari                                   =Rp.    2.170.572,-

  • Upah selama tidak dipekerjakan mulai

tanggal 25 s/d. 30 Desember 2023, Rp. 4.522.030 : 25 x 5 hari  =Rp.     1.085.286,-

  • Upah selama tidak dipekerjakan mulai

bulan Januari s/d Mei 2024, 4 x Rp. 4.642.031,-                       =Rp.   23.210.155,- +

JUMLAH                                               =Rp.   58.960.230-

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu  sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak  dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik setempat dikenal di Jalan Mayjen Sungkono, Pergudangan Wirulusan KM. 2,6 Blok B1.2 - Gresik - Jawa Timur;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak