Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa IKHWANU MUBIN pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Parkiran depan pendopo alun-alun Kabupaten Gresik Jl. K.H. Wahid Hasyim Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas, sekira pukul 16.00 Wib terdakwa berangkat dari tempat kerjanya di PT. Malindo Desa Dukorame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik menuju ke Alun alun Kabupaten Gresik di Jl. K.H. Wahid Hasyim Kabupaten Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih merah No. Pol : S-66898-SL.
- Sesampainya di alun-alun Kabupaten Gresik sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa memakirkan sepeda motornya di depan pendopo alun-alun Kab. Gresik lalu berjalan kaki memasuki alun-alun Kabupaten Gresik. Sekira pukul 18.00 Wib terdakwa kembali ke parkiran sepeda motornya dan menyadari bahwa helm milik terdakwa telah hilang lalu karena terdakwa melihat 1 (satu) buah Helm merk carglos warna putih milik saksi MOCH REVALDO HERMAWAN tergantung di spion kanan sepeda motor Yamaha Mio GT yang terparkir di sebelah kiri sepeda motor terdakwa sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil dan menggunakan helm tersebut. Selanjutnya ketika terdakwa telah berada di atas sepeda motor milik terdakwa, terdakwa langsung mengambil helm tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan langsung memakai helm tersebut di kepala terdakwa seolah-olah adalah miliknya lalu memundurkan dan menyalakan mesin sepeda motornya bermaksud untuk segera pergi kemudian tiba-tiba datang saksi KURNIAWAN dan saksi AGUS SUPRIYANTO mengamankan terdakwa.
- Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah Helm merk carglos warna putih milik saksi MOCH REVALDO HERMAWAN tanpa izin dan pengetahuan dari pemiliknya.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah Helm merk carglos warna putih milik saksi MOCH REVALDO HERMAWAN adalah untuk digunakan terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MOCH REVALDO HERMAWAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih + Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----- |