Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk SINTARTO SAMATOR GROUP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 09 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SINTARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMOS DON BOSCO, S.H., M.H., DKK.SINTARTO
Tergugat
NoNama
1SAMATOR GROUP
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat adalah bentuk Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa :

a.   Uang Pesangon sebesar 9 bulan upah karena masa kerja Penggugat sudah 32 Tahun sehingga Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 9 x upah per bulan Penggugat Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) = Rp. 189.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah);

b.   Uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah karena masa kerja Penggugat sudah 32 Tahun, sehingga Penggugat berhak atas uang penghargaan masa kerja sebesar 10 x upah per bulan Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) = Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah);

c.   Uang penggantian hak dari cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Dengan total jumlah uang pesangon + uang penghargaan masa kerja yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat yaitu sejumlah Rp. 189.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah) + Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) = Rp. 399.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah). Dan belum termasuk uang penggantian hak dari cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

 

4.      Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah Penggugat selama menjalani Pemutusan Hubungan Kerja terhitung mulai dari bulan September 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 (selama 10 bulan) x Gaji perbulan Rp. 21.000.000 = Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah);

5.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;

6.      Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij voeraad);

7.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak