Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Gsk A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H. AGUS HERMANSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-768/M.5.27/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HERMANSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------Bahwa Ia Terdakwa RAFII HERMAWAN pada hari Jumat/Tanggal 02 Pebruari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari Tahun 2024, bertempat di depan warung Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, telahdengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa pada hari Jumat/Tanggal 02 Pebruari 2024, menerima tombokan nomor togel beserta jumlah uang yang dipertaruhkan dari temannya yang dikenal bernama sdr. CAK MAN dan sdr. SAHID, untuk sdr. CAK MAN menerima tombokan nomor togel melalui sarana pesan singkat WA dengan bentuk percakapan yang dikirimkan kepadanya berupa “59+30, 35+15, 12+15, 16+10, 62+10, 40+5, 90+5, 60+5, 01+5, betele 62+25k”, maksud pesan tersebut adalah tombokan 2 (dua) angka, yakni 59 dengan uang yang dipertaruhkan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 35 dengan uang yang dipertaruhkan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), begitupun selanjutnya, disertai dengan menerima kiriman bukti transfer uang untuk nominal taruhan sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), sementara sdr. SAHID memasang nomot togel kepada Terdakwa dengan menyerahkan secarik kertas/robekan kertas berisi nomor togel yang hendak dipasang memuat tulisan “23-30, 24-20, BTL 23-50, BTL 24-50”, untuk uang yang hendak dipertaruhkan diserahkan secara tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pasca menerima tombokan nomor togel tersebut, untuk nomor tombokan dari sdr. SAHID, Terdakwa pasang pada situs judi online “APEL JITU” dengan alamat website https://issuuu.space/, pada situs judi online tersebut Terdakwa sudah memiliki akun dengan username : APELFUJI71, dengan password : Aa11021983, sedangkan untuk nomor tombokan sdr. CAK MAN, Terdakwa pasang pada situs judi online “MURAI JITU” dengan alamat website https://murai.info/, pada situs judi online tersebut Terdakwa sudah memiliki akun dengan username : suhada23, dengan password : Aa11021983;
  • Bahwa riwayat pembuatan akun pada dua situs judi online tersebut pada intinya Terdakwa mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan beberapa data sebagaimana yang diminta meliputi nama, nomor telephone, nomor rekening, setelah membuat akun, untuk memulai permainan, Terdakwa harus mendeposit sejumlah uang pada akun tersebut ke nomor rekening yang sudah diinformasikan, setelahnya barulah bisa ikut ke dalam permainan;
  • Bahwa untuk tombokan nomor sdr. CAK MAN dan sdr. SAHID tersebut, Terdakwa pasang pada judi jenis “SYDNEY” dengan memilih nomor 00 s/d 99, untuk mengetahui apakah nomor yang Terdakwa pasang tersebut dinyatakan menang/kalah, akan diumumkan setiap harinya pada pukul 20.45 WIB, contohnya apabila ada nomor tombokan yang keluar misalnya ekor (2 (dua) angka belakang) dengan besaran taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan menang, maka mendapatkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), bila keluar kop (3 (tiga) angka belakang) dengan taruhan yang dipasang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), maka menang mendapatkan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa menerima tombokan nomor togel tersebut mendapatkan imbalan dari penombok dengan besaran 20?ri nilai kemenangan;
  • Bahwa penyelenggaraan judi online yang dimainkan oleh Terdakwa melalui situs https://issuuu.space/ dan https://murai.info/ dilakukan tanpa seizin/rekomendasi dari aparat yang berwenang.

---------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.----------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

---------Bahwa Ia Terdakwa RAFII HERMAWAN pada hari Jumat/Tanggal 02 Pebruari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari Tahun 2024, bertempat di depan warung Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, telahtanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa pada hari Jumat/Tanggal 02 Pebruari 2024, menerima tombokan nomor togel beserta jumlah uang yang dipertaruhkan dari temannya yang dikenal bernama sdr. CAK MAN dan sdr. SAHID, untuk sdr. CAK MAN menerima tombokan nomor togel melalui sarana pesan singkat WA dengan bentuk percakapan yang dikirimkan kepadanya berupa “59+30, 35+15, 12+15, 16+10, 62+10, 40+5, 90+5, 60+5, 01+5, betele 62+25k”, maksud pesan tersebut adalah tombokan 2 (dua) angka, yakni 59 dengan uang yang dipertaruhkan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 35 dengan uang yang dipertaruhkan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), begitupun selanjutnya, disertai dengan menerima kiriman bukti transfer uang untuk nominal taruhan sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), sementara sdr. SAHID memasang nomot togel kepada Terdakwa dengan menyerahkan secarik kertas/robekan kertas berisi nomor togel yang hendak dipasang memuat tulisan “23-30, 24-20, BTL 23-50, BTL 24-50”, untuk uang yang hendak dipertaruhkan diserahkan secara tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pasca menerima tombokan nomor togel tersebut, untuk nomor tombokan dari sdr. SAHID, Terdakwa pasang pada situs judi online “APEL JITU” dengan alamat website https://issuuu.space/, pada situs judi online tersebut Terdakwa sudah memiliki akun dengan username : APELFUJI71, dengan password : Aa11021983, sedangkan untuk nomor tombokan sdr. CAK MAN, Terdakwa pasang pada situs judi online “MURAI JITU” dengan alamat website https://murai.info/, pada situs judi online tersebut Terdakwa sudah memiliki akun dengan username : suhada23, dengan password : Aa11021983;
  • Bahwa riwayat pembuatan akun pada dua situs judi online tersebut pada intinya Terdakwa mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan beberapa data sebagaimana yang diminta meliputi nama, nomor telephone, nomor rekening, setelah membuat akun, untuk memulai permainan, Terdakwa harus mendeposit sejumlah uang pada akun tersebut ke nomor rekening yang sudah diinformasikan, setelahnya barulah bisa ikut ke dalam permainan;
  • Bahwa untuk tombokan nomor sdr. CAK MAN dan sdr. SAHID tersebut, Terdakwa pasang pada judi jenis “SYDNEY” dengan memilih nomor 00 s/d 99, untuk mengetahui apakah nomor yang Terdakwa pasang tersebut dinyatakan menang/kalah, akan diumumkan setiap harinya pada pukul 20.45 WIB, contohnya apabila ada nomor tombokan yang keluar misalnya ekor (2 (dua) angka belakang) dengan besaran taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan menang, maka mendapatkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), bila keluar kop (3 (tiga) angka belakang) dengan taruhan yang dipasang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), maka menang mendapatkan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa menerima tombokan nomor togel tersebut mendapatkan imbalan dari penombok dengan besaran 20?ri nilai kemenangan;
  • Bahwa penyelenggaraan judi online yang dimainkan oleh Terdakwa melalui situs https://issuuu.space/ dan https://murai.info/ dilakukan tanpa seizin/rekomendasi dari aparat yang berwenang;
  • Bahwa permainan judi online jenis “SYDNEY” tersebut termasuk dalam kualifikasi permainan judi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP yaitu tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.----------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya