Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.Bth/2017/PN GSK Nurdin 1.PT. Indo Dharma Transport
2.Kepala kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.Bth/2017/PN GSK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurdin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Yunanto, SHNurdin
Tergugat
NoNama
1PT. Indo Dharma Transport
2Kepala kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

.  Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan seluruhnya ;

 

2.  Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik ;

 

3.  Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh Pelawan sebagaimana alat bukti dalam perkara ini ;

 

4. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 1018, Luas 72 M2, Jalan Paku Alam Blok 2 No. 11, Kelurahan Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Atas nama Nurdin;

 

5. Menyatakan bahwa Pelawan dan Terlawan-I sama sekali tidak memiliki perikatan atau hubungan hukum apapun terkait obyek a quo milik Pelawan;

 

6.  Menyatakan pelaksanaan lelang berdasarkan penetapan hari dan tanggal lelang yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 atau maupun pelaksanaan lelang ulang yang dikeluarkan oleh Terlawan-II atas permintaan Terlawan-I untuk ditolak atau dibatalkan;

 

7. Memerintahkan untuk mengangkat pelaksanaan lelang berdasarkan penetapan hari dan tanggal lelang yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 atau maupun pelaksanaan lelang ulang yang dikeluarkan oleh Terlawan-II atas permintaan Terlawan-I ;

 

8. Menyatakan apabila Terlawan-I dan Terlawan-II terjadi jual secara lelang terhadap barang a quo milik Pelawan, maka menghukum Terlawan-I dan Terlawan-II harus tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp.2.000.000.000,-- (dua millyar rupiah) secara tunai setelah perkara ini dibaca ;

 

9.  Menghukum Terlawan-I dan Terlawan-II untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;

 

10. Menghukum Terlawan I dan Terlawan-II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Atau :

Dalam Peradilan yang baik dan mulia , kami mohon putusan yang seadil-adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak