Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2024/PN Gsk AKHMAD SUKAMTO PANCASUSILA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AKHMAD SUKAMTO PANCASUSILA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan             

       Negeri Gresik kiranya berkenan mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan   sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan-permohonan seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama Rahma Karini lahir di Gresik tanggal 30 September 2007.
  3. Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa tersebut di atas Menjual Rumah hak milik yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 04444 dengan luas tanah  87 M2 atas nama:
  1. KASNAH,
  2. JAYUS,
  3. SUPARNI,
  4. IKHSAN,
  5. ANIK,
  6. SAMPUN,
  7. H. IPAN ALI,
  8. SUKARJO,
  9. SUNAR,
  10. KHUSNUL FITRIA,
  11. JARIA ISTANTI,
  12. RAHMA KARINI,
  13. NUR KHOLIS,
  14. SUKINAH HANDAYANI.

Yang terletak di Kel. Kedanyang Kec. Kebomas Kab. Gresik

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak