Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk |
Tanggal Surat |
Rabu, 26 Jul. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hari Wahyono, S.H., M.H., DKK. | ARDY FIRMANSYAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. PETRO GRAHA MEDIKA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak ditahan pihak yang berwajib tanggal 07 September 2022
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya kepada Penggugat sebesar Rp. 13.341.090 (tiga belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu sembilan puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar membayar uang Kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 10.930.075,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh puluh lima rupiah)
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini
- Dan apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Cq. Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Ya |