Petitum |
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gresik kiranya berkenan mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan-permohonan seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama MUHAMMAD FAHRI atau disebut juga MUHAMMAD FAHRI RAFAEL, lahir pada tanggal 30 April 2009.
- Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur/belum dewasa tersebut di atas untuk Menjual Rumah hak milik yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 63/Desa Cagak Agung, dengan luas Bangunan 30 M2, dan luas tanah 76 M2, atas nama HARTONO, yang terletak di Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
|