Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2024/PN Gsk YUDAH WIBAWA KUSUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUDAH WIBAWA KUSUMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TOMY ADYTIA PARLINDUNGAN MARBUN, DKKYUDAH WIBAWA KUSUMA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan oleh Pemohon diatas, maka Pemohon di dalam Permohonannya ini memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gresik melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan ini kiranya berkenan untuk memberikan penetapan:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  1. Menetapkan Pemohon (Yudah Wibawa Kusuma) sebagai wali sah dari kedua orang anak ahli waris dari Almarhumah Umi Latifah yaitu:
  • Muhammad Ibrahim Chotib, yang lahir di Surabaya, pada tanggal 07 Oktober 2008, saat ini berumur 16 Tahun;
  • Muhammad Nizam Ramadhan, yang lahir di Surabaya, pada tanggal 27 Mei 2017, saat ini berumur 7 Tahun.
  1. Menetapkan Pemohon (Yudah Wibawa Kusuma) sebagai wali sah diberikan izin untuk menjual Sebidang Tanah Pertanian Seluas 1653 M2 (Seribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Meter Persegi) yang terletak dalam Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Tarik, Desa Mergosari, sebagaimana dimaksud Sertipikat Hak Milik Nomor 1534, atas nama pemegang hak yaitu anak Muhammad Ibrahim Chotib, dan atas nama pemegang hak yaitu anak Muhammad Nizam Ramadhan yang menjadi ahli waris dari Almarhumah Umi Latifah;
  1. Menetapkan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak