Petitum |
Berdasarkan uraian Pokok Perkara diatas, maka Pelawan mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa perkara ini, untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Bantahan / Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Gresik berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan pelaksanaan lelang yang mendasar pada Surat Pemberitahuan Lelang Hak Tanggungan No. : B.114/RO-SUB/CRR/05/2023 tertanggal 31 Mei 2023 yang ditujukan kepada H. Saiful Arif (Haji Saiful Arif), dan Surat Pemberitahuan Lelang Hak Tanggungan No. : B.115/RO-SUB/CRR/05/2023 tertanggal 31 Mei 2023 yang ditujukan kepada H. Yati Failina PT. Kayu Tropical Lancar Jaya, adalah Batal Demi Hukum;
- Menghukum Terlawan I untuk tidak melakukan lelang ulang dan/atau menangguhkan lelang atas obyek sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 842 / Desa Lumpur atas nama H. Saiful Arif disebut juga Haji Saiful Arif, sampai dengan Putusan Bantahan / Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terlawan I untuk mengabulkan permohonan Pelawan dan memberikan kesempatan terakhir kepada Pelawan dengan cara memberikan jangka waktu pelunasan kredit sampai dengan selambat – lambatnya akhir bulan Februari 2024 dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan;
- Menghukum Pelawan untuk menyelesaikan / melunasi kewajibannya kepada Terlawan I selambat – lambatnya akhir bulan Februari 2024, dan apabila Pelawan tidak dapat menyelesaikan / melunasi kewajibannya tersebut sampai dengan akhir bulan Februari 2024, maka Pelawan ikhlas dan rela atas obyek sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 842 / Desa Lumpur atas nama H. Saiful Arif disebut juga Haji Saiful Arif, dilakukan lelang atau dijual oleh Terlawan I sesuai kebijakan yang dimiliki oleh Terlawan I, tanpa adanya perlawanan lagi dari Pelawan;
- Menghukum Turut Terlawan untuk mentaati putusan ini dan tidak melakukan segala perbuatan hukum atas obyek sengketa sampai dengan Putusan Bantahan / Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung – renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya (Ex aequo et bono). |