Petitum |
Berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas, sudilah kiranya Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan putusan, dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya.
- Menetapkan IRA MELIANA, IR / PEMOHON sebagai wali pengampu dari keponakan PEMOHON, yang bernama TIRSA DEWI FEBRIANE.
- Membebankan biaya yang timbul karena permohonan ini kepada PEMOHON sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau : Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya; |