Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Gsk PARAS SETIO, S.H., M.H.Li. BELLINDA ANASTASHA PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-764/M.5.27/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PARAS SETIO, S.H., M.H.Li.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BELLINDA ANASTASHA PUTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa BELLINDA ANASTASHA PUTRI  pada hari Rabu  tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan 03 Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl Umum Desa Gadung Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas  pada saat   kendaraan sepeda motor  Suzuki Satria No Pol L 2030 ABA yang dikendarai oleh korban ACHMAD RIZKI WINARNO  melaju dari arah timur menuju barat  dengan kecepatan sedang  kemudian dari arah berlawanan melintas kedaraan Honda WR-V No Pol L 1085 DAJ yang dikemudian oleh terdakwa BELLINDA ANASTASHA PUTRI  berjalan dari arah barat ketimur dengan kecepatan sedang kemudian pada saat  tepat berada di Jl Umum Desa Gadung Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik pada saat  terdakwa BELLINDA ANASTASHA PUTRI  mengemudikan kendaraannya terdakwa mengambil handpone miliknya dan pada saat mulai menyentuh handpone sambil tetap dalam kondisi mengemudi kemudian terjadi benturan dengan kendaraan sepeda motor  Suzuki Satria No Pol L 2030 ABA yang dikendarai oleh korban ACHMAD RIZKI WINARNO   selanjutnya kendaraan Honda WR-V No Pol L 1085 DAJ  yang dikemudikan oleh terdakwa berhenti dibahu jalan sebelah selatan dan  kendaraan sepeda motor  Suzuki Satria No Pol L 2030 ABA yang dikandarai oleh korban ACHMAD RIZKI WINARNO   tergeletak dibawah kendaraan Honda WR-V No Pol L 1085 DAJ   milik terdakwa selanjutnya korban dilakukan pertolongan oleh warga sekitar dalam kondisi meninggal dunia kemudian dibawa ke RSU Anwar Medika Sidoarjo.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :01/RSAM/I/2024 tanggal 03 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Prof.Dr.H.Ahmad Yudianto,dr.,SpF dokter  Pemeriksa pada RSU ANWAR MEDIKA dengan hasil pemeriksaan terhadap korban ACHMAD RIZKI WINARNO sebagai berikut:
  1. Pemeriksaan Luar:
  1. Jenazah laki-laki, umur tiga puluh satu tahun, panjang badan seratus tujuh puluh sentimeter, berat badan tujuh puluh kilogram, gizi cukup, kulit sawo matang
  2. Jenazah berlabel dan tidak bersegel
  3. Properti: baju kaos warna hitam, celana hitam
  4. Lebam mayat: sulit dievaluasi karena pembusukan lanjut, kaku mayat : semua sendi mudah dilawan
  5. Kepala Bentuk oval, simetris, rambut hitam lurus, rerata panjang rambut sepuluh sentimeter, didapalkan luka terbuka, bentuk tak beraturan, tepi tak rata pada kepala bagian belakang, ukuran luka lima belas kali lima sentimeter, Mata kanan dan kiri  selaput lendir mata dan selaput bening serta manik mata sulit dievaluasi,  Hidung, mulut dan telinga: tidak keluar cairan, Dahi, pipi dan dagu: dagu didapatkan luka terbuka, bentuk tak beraturan, tepi tak rata, ukuran luka lima kali dua sentimeter
  6. Leher : tidak didapatkan kelainan dan tanda kekerasan
  7. Dada : didapatkan lecet-lecet
  8. Perut: tidak didapatkan kelainan dan tanda kekerasan
  9. Punggung : didapalkan lecet-lecet.
  10. Angota gerak sebelah atas didapatkan lecet lecet pada lengan bawah kanan
  11. Aanggota gerak sebelah bawah didapatkan lecet-lecet pada paha kiri, lutut kanan dan betis kiri.

KESIMPULAN.

Jenazah laki-lakl, umur tiga puluh satu tahun, panjang badan seralus tujuh puluh sentimeter. berat padan tujuh puluh kilogram, gizi cukup, kult sawo matang pada pemeriksaan luar Luka robek pada kepala bagian belakang dan dagu, Lecet-lecet kemerahan pada dada, punggung, lengan bawah kanan, paha kiri, betis kiri dan lutut kanan, Keadaan tersebut akibat kekerasan tumpul, sebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (Otopsi).

 

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya