Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Gsk 1.RADEN ACHMAD NUR RIZKI, S.H.
2.MUTHIA NOVANY, S.H.
NOR RIF’AN als BAGAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-736/M.5.27/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN ACHMAD NUR RIZKI, S.H.
2MUTHIA NOVANY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOR RIF’AN als BAGAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa NOR RIF’AN ALIAS BAGAS baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi FATONI ALIAS KABUL ALIAS MAMAT BIN JAJULI, JAMHUR RAHIM dan WAHYUDI (ketiganya masing-masing dalam berkas terpisah/splitzing) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 17.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pergudangan Legundi Business Park Jalan Karangandong Dusun Banjarsari Desa Banjaran Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal berdasarkan adanya informasi pengaduan dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan BBM Jenis Solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Gresik dan sekitarnya, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi SURYA NINGRAT TRIDARMA A, S.Kom dan saksi RASYID AWLIYA, S.Pi yang keduanya merupakan  Anggota Kepolisian dari Subdit IV Direktorat Tipidter Bareskrim Polri pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB melakukan pemeriksaan/pengecekan di Kawasan Pergudangan Legundi Business Park Dusun Banjarsari Desa Banjaran Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik yang dicurigai sebagai tempat penampungan BBM Solar Bersubsidi, selanjutnya sekira pukul 17.10 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit Truk Toyota Dyne warna merah Nopol L 8925 BN yang sudah di modifikasi membawa tangki berisikan solar milik saksi RONI ZAKARIAS, kemudian dilakukan pemeriksaan yang mana di dalam box mobil tersebut terdapat tangki dengan ukuran 4.000 (empat ribu) liter yang dimaut dengan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak ± 2.500 (dua ribu lima ratus) liter yang diakui oleh Terdakwa diperoleh dari SPBU-SPBU di wilayah Gresik dan Sidoarjo;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dilakukan interogasi dan penyidikan lebih lanjut yang mana mengakui berawal adanya kesepakatan lisan antara terdakwa NOR RIF’AN ALIAS BAGAS dengan saksi FATONI ALIAS KABUL ALIAS MAMAT BIN JAJULI di mana saksi FATONI ALIAS KABUL ALIAS MAMAT BIN JAJULI berperan sebagai pemodal dan terdakwa NOR RIF’AN ALIAS BAGAS selaku sopir yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengangkut/mengambil/membeli solar subsidi dari berbagai SPBU di wilayah Gresik dan Sidoarjo.
  • Bahwa terdakwa NOR RIF’AN ALIAS BAGAS dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk Toyota Dyne warna merah Nopol L 8925 BN yang sudah di modifikasi membawa tangki berisikan solar milik saksi RONI ZAKARIAS yang disewa oleh saksi FATONI ALIAS KABUL ALIAS MAMAT BIN JAJULI dan telah diganti oleh saksi FATONI ALIAS KABUL ALIAS MAMAT BIN JAJULI Nomor Polisinya agar dapat menyesuaikan dengan barcode untuk pembelian BBM Jenis Solar Subsidi di SPBU,  terlebih dahulu menghubungi operator yang ada di SPBU sekitaran Gresik dan Sidoarjo dengan menanyakan apakah ada stok atau tidak dan bisa masuk atau tidak, dan setelah berkomunikasi adanya stok dan bisa dilakukan pengisian selanjutnya terdakwa bergerak menuju SPBU tersebut dan untuk pengisiannya menggunakan barcode yang berbeda-beda.
  • Bahwa truk yang dikemudikan terdakwa telah dimodifikasi berisi tangki solar dengan kapasitas 4.000 (empat ribu) liter dan untuk memenuhi kebutuhan 4.000 (empat ribu) liter dibutuhkan waktu satu sampai dua hari.
  • Bahwa terdakwa dalam menjalankan tugasnya diberi modal saksi FATONI ALIAS KABUL ALIAS MAMAT BIN JAJULI sebanyak Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk kebutuhan per 1.000 (seribu) liter dengan perincian pengeluaran adalah Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) untuk seribu liter solar bersubsidi atau Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus ribu rupiah) per liternya, untuk operasional Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), untuk operator SPBU berkisar Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk makan serta rokok terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1.000,- (seribu) liter solar bersubsidi yang dibeli oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa NOR RIF’AN ALIAS BAGAS berhasil membeli BBM Solar subsidi dari SPBU di seputaran wilayah Gresik dan Sidoarjo selanjutnya terdakwa mengendarai Toyota Dyna warna merah Nopol L 8925 BN menuju Pergudangan Legundi Business Park Blok A-23 Jalan Karangandong Dusun Banjarsari Desa Banjaran Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik dan setelah truk yang telah dimodifikasi yang dikemudikan terdakwa masuk ke gudang, selanjutnya bahan bakar minyak jenis solar yang berada di kendaraan terdakwa dibongkar oleh saksi JOKO SISWANTO selaku tukang bongkar selanjutnya dimasukkan ke dalam tangki dan tandon yang berada di dalam gudang dengan cara menggunakan mesin pompa dan selang yang dimasukkan ke dalam tangki selanjutnya selang sisi satunya dipasang ke pompa lalu pompa dinyalakan dan solar otomatis akan tersedot ke tandon yang ada dalam gudang dan setelah tersedot habis selanjutnya terdakwa langsung mengeluarkan kendaraan Truk Toyota Dyna warna merah box silver Nopol L 8925 BN dari dalam Gudang, dan setelah seluruh BBM jenis solar bersubsidi tersebut terkumpul akan dijual kembali oleh Saksi FATONI Alias KABUL ALIAS MAMAT BIN JAJULI kepada industri.
  • Bahwa adapun barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk aktifitas di gudang penampungan BBM di  Pergudangan Legundi Business Park Blok A-23 Jalan Karangandong Dusun Banjarsari Desa Banjaran Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik adalah 1 (satu) tangki warna biru kapasitas 24.000 liter untuk penampungan BBM jenis solar yang berasal dari SPBU di wilayah Gresik dan Sidoarjo, 4 (empat) tandon ukuran 1.000 (seribu) liter yang berfungsi untuk tempat penampungan/pengukuran hasil BBM jenis solar dari SPBU-SPBU yang dibawa oleh kendaraan yang dimodifikasi sebelum dimasukkan ke dalam tangka warna biru ukuran kapasitas 24.000 (duapuluh empat ribu) liter, 1 (satu) tandon ukuran 1.000 (seribu) liter, 2 (dua) unit mesin pompa beserta selang yang berfungsi memindahkan BBM jenis solar dari kendaraan yang dimodifikasi ke dalam tandon yang berada dalam Gudang, 1 (satu) bendel buku catatan keluar masuk, 1 (satu) unit kendaraan mobil head tronton merk Nissan warna putih kapasitas 32.000 Nopol H 9614 OF yang mengirim BBM jenis solar ke customer, 1 (satu) unit kendaraan merk Mitsubishi Canter Box kuning Nopol L 9980 UV, 1 (satu) unit Truk Toyota Dyna warna merah Nopol L 8925 BN yang dikemudikan oleh terdakwa NOR RIF’AN ALIAS BAGAS, 1 (satu) unit mobil truk fuso bak terbuka warna orange Nopol H 1483 YG modifikasi yang didalamnya terdapat tangki kapasitas 5.000 liter yang berfungsi untuk membeli atau mengangsur BBM jenis solar  dikemudikan oleh JAMHUR RAHIM dan 1 (satu) unit Truk Box Toyota Dyna warna merah Nopol  W 8069 NI yang dimodifikasi di dalamnya terdapat tangki kapasitas 4.000 liter dikemudikan oleh WAHYUDI.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sedangkan estimasi harga Solar Industri yang tergantung Badan Usaha yang menjual, wilayah dan jenis solar industrinya, untuk wilayah 1 yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali dan Madura untuk tanggal 1 sampai dengan 30 Juli  2023 adalah kurang lebih sebesar Rp. 18.400,- (delapan belas ribu empat ratus rupiah) setiap liternya.
  • Bahwa konsumen pengguna BBM Solar yang disubsidi pemerintah merupakan konsumen yang menggunakan BBM Solar hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi  FATONI ALIAS KABUL ALIAS MAMAT BIN JAJULI, JAMHUR RAHIM dan WAHYUDI menyebabkan pengguna BBM subsidi tidak dapat mendapatkan kuota BBM subsidi sebagaimana mestinya, negara tidak memperoleh hasil pembayaran pajak yang diperoleh dari kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta akan berdampak terhadap kuota masing-masing Kabupaten/Kota.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya