Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melanggar hukum kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang secara seketika dan sekaligus lunas seluruhnya sebesar Rp349.888.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
- Meletakkan sita jaminan atas harta milik Tergugat berupa tanah dan bangunan rumah terletak di Perumahan Grand Nirwana Residence Blok D-18, Desa Cerme, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |