Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2020/PN Gsk ALIFIN N. WANDA, SH MUHAMMAD SUGENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2020/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-351/M.5.27/Epp.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIN N. WANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SUGENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SUGENG pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus 2020, bertempat di halaman belakang rumah saksi MUKHLISAH di Dusun Masek, Desa Boteng Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, atau di suatu tempat yang masih termasuk kewenangan mengadili pengadilan Negeri Gresik, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara memanjat dan dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2020 sekira jam 01.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Domas dengan berjalan kaki menuju Dusun Masek Desa Gadingwatu, sesampainya di tempat tujuan terdakwa segera memasuki suatu pekarangan belakang rumah yang tak lain adalah milik saksi MUKHLISAH dengan cara terdakwa memanjat pagar tembok setinggi kurang lebih 1,7 meter, sesampainya di dalam terdakwa mengendap-endap dan dilihatnya ada sebuah kandang ayam tanpa pikir panjang terdakwa menghampiri kandang ayam tersebut lalu tersangka membuka dan memasukkan kedua tangannya ke dalam kandang yang memang dalam kondisi tidak dikunci/gembok kemudian diambilnya 2 (dua) ekor ayam betina warna hitam jenis bangkok dan 1 (satu) ekor ayam jantan warna hitam jenis Bangkok, setelah itu kaki ayam masing masing terdakwa ikat dengan tali rafia yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah, selanjutnya terdakwa bergegas keluar area pekarangan rumah di tempat dan cara yang sama pada saat ia masuk. Setelah berhasil keluar terdakwa segera pergi menuju ke arah selatan melewati ladang tebu, lalu 1 (satu) ekor ayam jantan warna hitam jenis bangkok tersangka taruh di ladang tebu tersebut sedangkan 2 (dua) ekor lainnya terdakwa bawa dan disembunyikan di balik baju, kemudian terdakwa berjalan melewati jalan kampung Dusun Kebon Dalem Desa Domas hendak menuju pulang. Sementara itu di saat yang sama beberapa pemuda Desa setempat di anataranya saksi JEFRI MURDIANTORO, DODIK SETIO RAYOGI, FERDI DWI APRILIANTO sedang melakukan patrol dan ronda malam sebab belakangan seringkali terjadi warga kehilangan barang seperti LPG, ayam, bebek, dll, tepatnya di Desa Domas mereka bertemu terdakwa yang sedang kedapatan membawa 2 (dua) ekor ayamkarena gerak-geriknya mencurigakan terdakwa langsung segera di amankan ke poskamling sesampainya di sana terdakwa mengakui terus terang bahwa 2 (dua) ekor ayam tersebut didapatinya dari hasil mencuri, sehingga pihak aparat desa setempat langsung membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsek Menganti untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) ekor ayam betina warna hitam jenis bangkok dan 1 (satu) ekor ayam jantan warna hitam jenis Bangkok tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi MUKHLISAH.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUKHLISAH mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebab ayam jenis Bangkok tergolong langka dan mahal.

 

Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya