Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Gsk NJONO BUDIONO 1.Drs. H. Achmad Fathoni, CH., Msi
2.PT. TRISULA BANGUN PERSADA
3.PT. BERKAH BUMI NUSANTARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NJONO BUDIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudibyo Christiyan, SH. DKKNJONO BUDIONO
Tergugat
NoNama
1Drs. H. Achmad Fathoni, CH., Msi
2PT. TRISULA BANGUN PERSADA
3PT. BERKAH BUMI NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. ABDUL RACMAN
2Irene Manibuy, SH
3INDRA KASWARA MAHAR KUSUMA, SH., M.Kn.
4DITJEN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
5KEPALA KANTOR ATR/BPN KABUPATEN GRESIK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo Pengadilan Negeri Gresik agar memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut: 

DALAM PROVISI / PROVISIONEEL :

  • PENGGUGAT mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gresik c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadil, memutus perkara ini, agar memerintahkan kepada Turut Tergugat III melakukan BLOKIR terhadap seluruh asset PT. TRISULA BANGUN PERSADA dan PT. BERKAH BUMI NUSANTARA sebagaimana dalam Putusan nomor : 32/Pdt.G/2022/PN.Gsk, dengan tujuan supaya selama proses persidangan berjalan tidak dilakukan pemindahan hak dan / atau perbuatan hukum apapun , baik yang dilakukan oleh TERGUGAT I atau siapa saja yang ditunjuk dan diberi kuasa olehnya;
  • PENGGUGAT mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan negeri Gresik c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadil, memutus perkara ini untuk MEMBLOKIR seluruh asset TERGUGAT II dan TERGUGAT III melalui Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gresik c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara ini, memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT IIII melakukan BLOKIR .

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menyatakan menerima gugatan PENGGUGAT;
  2. Menyatakan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
  3. Menyatakan seluruh alat bukti milik PENGGUGAT adalah sah dan berharga.;
  4. Menyatakan PENGGUGAT berhak mengelola dan mengendalikan PT. TRISULA BANGUN PERSADA dan PT. BERKAH BUMI NUSANTARA.;
  5. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi PENGUGAT;
  6. Menyatakan Obyek gugatan berupa ASET TANAH  dan MODAL sebesar Rp. 89.012.000.000,- (delapan puluh Sembilan milyar dua belas juta rupiah) PT. TRISULA BANGUN PERSADA adalah milik PENGGUGAT;
  7. Menyatakan Perseroan TRISULA BANGUN PERSADA, Nomor SK Pengesahan : AHU-0054657.AH.01.02.Tahun 2022, Tanggal SK : 03 Agustus 2022, Nomor SP Anggaran Dasar : AHU-AH.01.0-0274630, Tanggal SP Anggaran Dasar : 03 Agustus 2022, Nomor P Data Perseroan : AHU-AH.01.09-0040152, Tanggal SP Data Perseron : 03 Agustus 2022, Jenis Perseroan : PMDN NON FASILITAS, NPWP Prseroan : 019758291641000, Jangka Waktu Perseroan : TIDAK TERBATAS, Status Perseroan : TERTUTUP, Jenis Transaksi : PERUBAHAN, MODAL DISETOR Rp. 89.012.000.000,- (dalam bentuk uang) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak berlaku serta berakhir.;
  8. Menyatakan Objek gugatan serupa ASET TANAH dan MODAL sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) PT. BERKAH BUMI NUSANTARA adalah milik PENGGUGAT;
  9. Menyatakan Perseroan BERKAH BUMI NUSANTARA, Nomor SK Pengesahan : AHU-0024157.AH.01.02.Tahun 2023, Tanggal SK : 02 Mei 2023, Nomor SP Anggaran Dasar : AHU-AH.01.03-0058458, Tanggal SP Anggaran Dasar : 27 April 2023, Nomor SP Data Perseroan : AHU-AH.01.09-0113226, Tanggal SP Data Perseroan : 27 April 2023, Jenis Perseroan : SWASTA NASIONAL, Jangka Waktu Perseroan : TIDAK TERBATAS, Status Perseroan : TERTUTUP, Jenis Transaksi : PERUBAHAN, MODAL DISETOR Rp. 500.000.0000,- (dalam bentuk uang), tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak berlaku serta berakhir.;
  10. Menyatakan AKTA Nomor 9 Tanggal Akta 28 Juli 2022 dibuat oleh Notaris INDRA KASWARA MAHAR KUSUMA, S.H., M.Kn., NOTARIS GRESIK, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak berlaku.;
  11. Menyatakan AKTA Nomor 1 Tanggal Akta 17 April 2023 dibuat oleh INDRA KASWARA MAHAR KUSUMA, S.H., M.Kn., NOTARIS GRESIK, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak berlaku.;
  12. Menyatakan membenarkan PENGGUGAT melakukan RUPS terhadap PT. TRISULA BANGUN PERSADA dan PT. BERKAH BANGUN NUSANTARA
  13. Menyatakan seluruh asset berupa :

        

  1. Sertifikat Induk PT. TRISULA BANGUN PERSADA No. 01662 dengan total luas 35.745 M2 yang terdiri dari :
    1. Atas nama SETROPARDI, SHM No. 1009, SHGB No.1284, luas: 2.170 M2;
    2. Atas nama TRIMAN P. MASERI, SHM No. 1048, SHGB No.1264, luas: 2.400 M2;
    3. Atas nama RAIM BIN RASMADI, SHM No. 1039, SHGB No.1407, luas: 4.945 M2;
    4. Atas nama EBUN BIN TRUBUS, SHM No. 1058, SHGB No.1267, luas: 1.460 M2;
    5. Atas nama ABU P AMINAH, SHM No. 1006, SHGB No.1281, luas: 1.675 M2;
    6. Atas nama EBUN B TRUBUS, SHM No. 1049, SHGB No.1279, luas: 1.860 M2;
    7. Atas nama MISKOEN P.SOEPIN, SHM No. 1021, SHGB No.1245, luas: 2.175 M2;
    8. Atas nama ROELAN P. UNTUNG, SHM No. 669, SHGB No.1245, luas: 2.175 M2;
    9. Atas nama ROELAN P. UNTUNG, SHM No. 849, SHGB No.1235, luas: 2.715 M2;
    10. Atas nama KAMIDJAN, SHM No. 695, SHGB No.1247, luas: 2.250 M2;
    11. Atas nama DARMO DJOERI, SHM No. 629, SHGB No.1241, luas: 4.540 M2;
    12. Atas nama MINTO B. MINHAT, SHM No. -, SHGB No.-, luas: -;
    13. Atas nama NGATUMI, SHM No. 575, SHGB No.-, luas: 3.090M2;

 

  1. Sertifikat Induk PT. TRISULA BANGUN PERSADA No. 01438 dengan total luas 46.670 M2 yang terdiri dari :
    1. Atas nama LIWON B. NGADIN, SHM No. 1050, SHGB No.1402, luas: 3.350 M2;
    2. Atas nama SEMAN P. SANTOEN, SHM No. 756, SHGB No.1412, luas: 13.190 M2;
    3. Atas nama H. ABDUL ROCHMAN, SHM No. 1479, SHGB No.1418, luas: 8.500 M2;
    4. Atas nama NGATUWI, SHM No. 574, SHGB No.-, luas: 8.130 M2;
    5. Atas nama SAIPIN P. WUJUD, SHM No. 821, SHGB No.-, luas: 8.000 M2;
    6. Atas nama UMAR TAUFIK B ACHMAD AFANDI, SHM No. 531, SHGB No.-, luas: 5.300 M2;
  1. Sertifikat Induk PT. TRISULA BANGUN PERSADA No. 01663 dengan total luas 23.015 M2 yang terdiri dari :
    1. Atas nama OENTONG P. AMINAH, SHM No. 817, SHGB No.1408, luas: 1.250 M2;
    2. Atas nama RAKIP, SHM No. 786, SHGB No.1408, luas: 3.950 M2;
    3. Atas nama RAIDIN, SHM No. 780, SHGB No.1410, luas: 2.360 M2;
    4. Atas nama GADI, SHM No. 820, SHGB No.1404, luas: 2.205 M2;
    5. Atas nama SABAN B. SAIM, SHM No. 1037, SHGB No.1276, luas: 5.675 M2;
    6. Atas nama H.ABDUL ROCHMAN, SHM No. 1476, SHGB No.1417, luas: 2.645 M2;
  1. Sertifikat Induk PT. TRISULA BANGUN PERSADA No. 01459 dengan total luas 54.635 M2 yang terdiri dari :
    1. Atas nama SOEMOREDJO ADJIB, SHM No. 1059, SHGB No.1266, luas: 2.320 M2;
    2. Atas nama ASKAN B. ATRUP, SHM No. 1045, SHGB No.1248, luas: 1.271 M2;
    3. Atas nama METRO ALIAS SENEN, SHM No. 1007, SHGB No.1282, luas: 5.015 M2;
    4. Atas nama SALIMAH B. SALIKIN, SHM No. 631, SHGB No.1242, luas: 4.760 M2;
    5. Atas nama DRAI P. SULAJI, SHM No. 1018, SHGB No.1259, luas: 6.110 M2;
    6. Atas nama BUNARI, SHM No. 1024, SHGB No.1280, luas: 2.980 M2;
    7. Atas nama GINAH B. KARSIMIN, SHM No. 1407, SHGB No.1230, luas: 688 M2;
    8. Atas nama SEMI B ASAM, SHM No. 1015, SHGB No.1289, luas: 1.170 M2;
    9. Atas nama ASKAN B. ATRUP, SHM No. 1093, SHGB No.1272, luas: 2.900 M2;
    10. Atas nama DJAKJAI B. ROEM, SHM No. 718, SHGB No.1288, luas: 2.965 M2;
    11. Atas nama ABDUL ROCHMAN, SHM No. 1499, SHGB No.1256, luas: 3.565 M2;
    12. Atas nama WARAS P. FITRI, SHM No. 1399, SHGB No.-, luas: 833;
    13. Atas nama NGAISAH B MARKIANI, SHM No. 748, SHGB No.-, luas: 1.550M2;
    14. Atas nama M. BUCHORI, SHM No. 650, SHGB No.-, luas: 2.245M2;
    15. Atas nama DAKELAN P. ARIFIN, SHM No. 851, SHGB No.-, luas: 2.690M2;
    16. Atas nama SAKUR, SHM No. 634, SHGB No.-, luas: 2.740 M2;
    17. Atas nama SAMPUR B. KUSMAN, SHM No. 796, SHGB No.-, luas: 3.680M2;
    18. Atas nama ASID B. IRPAN, SHM No. 1397, SHGB No.-, luas: 1.226M2;
  1. Sertifikat Induk PT. TRISULA BANGUN PERSADA No. 01664 dengan total luas 72.785 M2 yang terdiri dari :
    1. Atas nama SRIAH BOK MOENSARI, SHM No. 710, SHGB No.1414, luas: 4.410 M2;
    2. Atas nama SARKAM BIN LASIMAN, SHM No. 661, SHGB No.1420, luas: 11.015 M2;
    3. Atas nama DJALI BIN SAMIRAH, SHM No. 646, SHGB No.1419, luas: 6.390 M2;
    4. Atas nama IDJAN P. KANAH, SHM No. 663, SHGB No.1243, luas: 2.880 M2;
    5. Atas nama SETRO DJADUN, SHM No. 1035, SHGB No.1278, luas: 3.640 M2;
    6. Atas nama KOEWAT, SHM No. 1044, SHGB No.1265, luas: 1.745 M2;
    7. Atas nama DOELAH P. SOEMARNI, SHM No. 1040, SHGB No.1270, luas: 3.750 M2;
    8. Atas nama DARUM P.SAKRI, SHM No. 1008, SHGB No.1283, luas: 2.810 M2;
    9. Atas nama KATAWI, SHM No. 1017, SHGB No.1290, luas: 2.380 M2;
    10. Atas nama NITIATMO KASNOER, SHM No. 1023, SHGB No.1268, luas: 2.785 M2;
    11. Atas nama WARSI B. NITIATMO, SHM No. 1022, SHGB No.1264, luas: 4.070 M2;
    12. Atas nama ANOM P.TRIS, SHM No. 1011, SHGB No.1286, luas: 3.360 M2;
    13. Atas nama ELUNG B SAMIADI, SHM No. 1042, SHGB No.1271, luas: 4.290 M2;
    14. Atas nama TASIR P. TARNING, SHM No. 545, SHGB No.1238, luas: 4.275 M2;
    15. Atas nama SETROPARDI P. DARMANI, SHM No. 1010, SHGB No.1285, luas: 1.630 M2;
    16. Atas nama DERAN P. KAMSI, SHM No. 634, SHGB No.-, luas: 4.690 M2;
    17. Atas nama IKSAN, SHM No. 578, SHGB No.-, luas: 1.350 M2;
    18. Atas nama HADI SISWO, SHM No. 834, SHGB No.-, luas: 7.095M2;
  1. Sertipikat Induk PT. Trisula Bangun Persada No. 01839 dengan total luas 48.530 M2 yang terdirio dari :
  1. Atas nama H. LATIPAH, SHM No. -, SHGB No. : -, luas 20.805 M2 ;
  2. Atas nama H. FATIMAH, SHM No. -, SHGB No. -, luas 3.640 M2
  3. Atas nama H. Lukman Hakim SHM No : -, SHGB No. -, luas 6.345 M2 ;
  4. Atas nama H. M. ALI MUHDY SHM No : -, SHGB Mo : -, luas 1.300 M2 ;
  5. Atas nama MARIYATI SUMARNI, SHM No : -, SHGB No :-, luas 2.165 M2 ;
  6. Atas nama SATUHAN RIDUWAN, SHM No : -, SHGB No : -, luas 7.100 M2 ;
  7. Atas nama MARJUNI MADERI, SHM No : -, SHGB No : -, luas 8.368 M2 ;
  8. Atas nama KEMBU SHM No : -, SHGB No : -, luas tanah 526 M2;
  9. Atas nama SUGITO SHM No : -, SHGB No : -, luas 2.280 M2 ;
  10. Atas nama H. TOYIB SHM No : -, SHGB : No : -, luas 3.409 M2;
  11. Atas nama H. NADIRIN SHM No : -, SHGB No. -, luas 1.211 M2;
  1. Sertipikat Induk PT. Trisula Bangun Persada No. 01838 dengan total luas : 3.280 M2 yang terdiri dari : atas nama RAKI dan SUPENAN ;
  1. Yang tidak termasuk sertifikat Induk antara lain :
    1. Atas nama : SOEGYANTO, SHGB No : 1229, Luas : 3.985 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    2. Atas nama : NAWI PAK SOETAJI, SHGB No : 1262, Luas : 5.585 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    3. Atas nama : YATMO SOEWANDI, SHGB No : 1246, Luas : 5.250 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    4. Atas nama : DJI’IN PAK MUJIATI, SHGB No : 2073, Luas : 6.380 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    5. Atas nama : RETI BIN YASIN, SHGB No : 2456, Luas : 2.755 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    6. Atas nama : RAI PAK KATIP, SHGB No : 2074, Luas : 3.640M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    7. Atas nama : MOESTARI BIN MISELAN, SHGB No : 1275, Luas : 3.910 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    8. Atas nama : DARSONO BIN SALAMAH, SHGB No : 1279, Luas : 2.825 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    9. Atas nama : SETRODJADUN, SHGB No : 1277, Luas : 5.590 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    10. Atas nama : RIYADIN, SHGB No : 1409, Luas : 2.818 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    11. Atas nama : PONIDIN BIN BARIDIN, SHGB No : 1411, Luas : 803 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    12. Atas nama : TOKAH, SHGB No : 1423, Luas : 4.250 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    13. Atas nama : NASIMIN BIN IRPAN, SHGB No : 1451, Luas : 1.580 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    14. Atas nama : IDJAN P. KANAH, SHM No : 665, Luas : 5.015 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    15. Atas nama : SUTRI BIN LUWES, SHGB No : 1261, Luas : 2.780 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    16. Atas nama : DJI’IN PAK MUDJIADI, SHGB No : 1233, Luas : 1.795 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    17. Atas nama : NITI MISERAN, SHGB No : 1240, Luas : 2.370 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    18. Atas nama : ELUNG BIN SAMIADI, SHGB No : 1255, Luas : 4.040 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    19. Atas nama : WARTODJUPUK BIN ENDANG, SHGB No : 1227, Luas : 3.080 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    20. Atas nama : LIAH, SHGB No : 1237, Luas : 2.720 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    21. Atas nama : SUPIJAH BIN SARTILAH, SHM No : 1274, Luas : 1.930 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    22. Atas nama : SATIMAH, SHGB No : 1263, Luas : 2.685 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    23. Atas nama : SEMI BIN ASAM, SHGB No : 1288, Luas : 2.680 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    24. Atas nama : SENIAP PAK TANI, SHGB No : 1225, Luas : 5.720 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    25. Atas nama : WARTODJUPUK BIN ENDANG, SHGB No : 1226, Luas : 4.570 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    26. Atas nama : IKSAN, SHGB No : 1236, Luas : 1.660 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    27. Atas nama : H.A. RACHMAN, SHGB No : 1759, Luas : 6.195 M2, terletak di desa Suci, Kecamatan Manyar, kabupaten Gresik.
    28. Atas nama : ALIM BIN ELUNG, SHM No : 950, Luas : 2.761 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    29. Atas nama : TINAH, SHGB No : 1231, Luas : 3.812 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    30. Atas nama : SEMI BIN ASAM, SHGB No : 1249, Luas : 1.294 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    31. Atas nama : NGAISAH BIN MARKIANI, SHGB No : 1446, Luas : 1.907 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    32. Atas nama : TIDJAH BOK IJAH, SHGB No : 1258, Luas : 1.760 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    33. Atas nama : TIDJAH BOK IJAH, SHGB No : 1257, Luas : 1.760 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    34. Atas nama : SEMI BIN ASAM, SHGB No : 1458, Luas : 2.640 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    35. Atas nama : ALFARID MAKRUF / TIDJAH BOK IJAH , SHGB No : 1440, Luas : 1.106 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    36. Atas nama : MOCHAMAD FADIL / AMIR PAK ANIK, SHGB No : 1253, Luas : 590 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    37. Atas nama : JASIKAN / AMIR PAK ANIK, SHGB No : 1252, Luas : 292 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    38. Atas nama : PARNO / AMIR PAK ANIK, SHGB No : 1250, Luas : 309 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    39. Atas nama : JAILANI / AMIR PAK ANIK, SHGB No : 1251, Luas : 248 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    40. Atas nama : MUHAMMAD / AMIR PAK ANIK, SHGB No : 1439, Luas : 297 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    41. Atas nama : SYAMSURI / AMIR PAK ANIK, SHGB No : 1416, Luas : 293 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
    42. Atas nama : KOESNO / AMIR PAK ANIK, SHGB No : 1415, Luas : 316 M2, terletak di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
  1. Saham-saham pada PT. BERKAH BUMI NUSANTARA berkantor di Kabupaten Gresik, berupa tanah dengan sertifikat induk No. 03279 seluas 30.048 M2, terletak di desa Suci, Kecamatan Manyar, kabupaten Gresik antara lain :
    1. Atas nama Ir. H. MUHAMMAD, luas : 2.950 M2;
    2. Atas nama NUR ANNA Cs, luas : 1.800 M2;
    3. Atas nama H. LUKMAN HAKIM, luas : 2.780 M2;
    4. Atas nama H. ZAINUDIN ARIF, luas : 2.778 M2;
    5. Atas nama MULYADI, luas : 2.887 M2;
    6. Atas nama Hj. MARJANAH, luas : 2.185 M2;
    7. Atas nama Hj. DEWI ASIYAH, luas : 2.760 M2;
    8. Atas nama SAKURI, luas : 3.409 M2;
    9. Atas nama MAT ROFI’Í, luas : 225 M2;
    10. Atas nama H. AHMAD ISWANDI, luas : 3.150 M2;
    11. Atas nama H. WASI’AN, luas : 1.500 M2;
    12. Atas nama INDRIATI KESUMO, luas : 6.000 M2;
  1. Beberapa bidang tanah, dengan rincian sebagai berikut
    1. 4 (empat) bidang tanah yang terdiri dari :
  1. Sebidang tanah HGB No. 159/Desa Dahanrejo, seluas 18.510 M2, gambar situasi tanggal 26-09-1992 No.2382/1992, sertifikat / buku tanah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Gresik tanggal 09-03-1998, atas nama PT. CITRA PERMATA RAMA ASRI, berkedudukan di Surabaya, terletak di propinsi Jawa timur, Kabupaten Gresik, kecamatan Kebomas, desa Kembangan, setempat dikenal sebagai persil Dusun Kembangan Gresik;
  2. Sebidang tanah HGB No. 336/Desa Kembangan, seluas 12.080 M2, gambar situasi tanggal 26-09-1991 No. 2012/1991, sertipikat/buku tanah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Gresik tanggal 02-03-1998, atas nama PT. Citra Permata Rama Asri, berkedudukan di Surabaya, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Kebomas, Desa Kembangan, setempat dikenal dengan persil Dusun Kembangan Gresik ;
  3. Sebidang tanah HGB No. 367/ Desa Kembangan, seluas 14.920 M2, Gambar Situasi tanggal 24-11-1992 No. 2774/1992, sertipikat/buku tanah diikeluarkan oleh oleh Kantor Pertanahan Kab. Gresik tanggal 02-03-1998, atas nama PT. Citra Permata Rama Asri, berkedudukan di Surabaya, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Kebomas, Desa Kembangan, setempat dikenal dengan persil Dusun Kembangan Gresik;
  4. Daftar Keterangan Obyek Pajak PBB No. 837 atas nama Tarimo, seluas 3.650 M2, berkedudukan di Surabaya, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Kebomas, Desa Kembangan, setempat dikenal dengan persil Dusun Kembangan Gresik ;
  1. 58 (lima puluh delapan) bidang tanah sebagaimana terurai dalam :
  1. Sebidang tanah hak yasan bekas hak adat, petok D No. 2625, persil 65 a, kelas d II, seluas + 4.710 M2, atas nama: Muntaslimah, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, dengan batas-batas di sebelah :
  • Utara        : tanah hak Hajjah Rifani ;
  • Timur        : tanah hak Hajjah Kasri ;
  • Selatan    : tanah hak PT. Spindo Makmur
  • Barat         : tanah hak Haji Wijaya
  1. Sebidang tanah hak yasan bekas hak adat, petok D No. 1035, persil 64 a, kelas d II, seluas + 1.380 M2, atas nama: Jhumaroh, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, dengan batas-batas di sebelah :
  • Utara        : tanah hak PT. Spindo Makmur ;
  • Timur        : tanah hak Mustari ;
  • Selatan    : tanah hak Sarkam
  • Barat         : tanah hak Tajab
  1. Sebidang tanah hak yasan bekas hak adat, petok D No. 2377, persil 65 a, kelas d II, seluas + 2.840 M2, atas nama: Muntaslimah, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, dengan batas-batas di sebelah :
  • Utara        : tanah hak Hajjah Karimin ;
  • Timur        : tanah hak Hajjah Bunyani ;
  • Selatan    : tanah hak Rabiah dan Sawali
  • Barat         : tanah hak Haji Mujiono
  1. Sebidang tanah hak yasan bekas hak adat, petok D No. 2800, persil 64 a, kelas d II, seluas + 6.700 M2, atas nama: Samsul Maárif, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, dengan batas-batas di sebelah :
  • Utara        : tanah hak Hajjah Trisula ;
  • Timur        : tanah hak Hajjah Marliah ;
  • Selatan    : tanah hak Hajjah Zumaroh ;
  • Barat         : tanah hak PT. Spidno Makmur ;
  1. Sebidang tanah hak yasan bekas hak adat, petok D No. 2377, persil 65 a, kelas d II, seluas + 2.840 M2, atas nama: Artika, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, dengan batas-batas di sebelah :
  • Utara        : tanah hak Haji Wiji ;
  • Timur        : tanah hak Sufairok ;
  • Selatan    : tanah hak Haji Wasián ;
  • Barat         : tanah hak Mustofa Hadi ;
  1. Sebidang tanah hak yasan bekas hak adat, petok D No. 1444, persil 64 a, kelas d II, seluas + 1.690 M2, atas nama: Bunyani, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, dengan batas-batas di sebelah :
  • Utara        : tanah hak Isro ;
  • Timur        : tanah hak PT. Semen Gresik ;
  • Selatan    : tanah hak Sail dan Mukail ;
  • Barat         : tanah hak Imam ;
  1. Sebidang tanah hak yasan bekas hak adat, petok D No. 1315, persil 64 a, kelas d II, seluas + 700 M2, atas nama: Sarkam, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, dengan batas-batas di sebelah :
  • Utara        : tanah hak Hajjah Zumaroh ;
  • Timur        : tanah hak Hajjah Dewi Ashofah ;
  • Selatan    : tanah hak Masin ;
  • Barat         : tanah hak Tajab ;
  1. Sebidang tanah hak yasan bekas hak adat, petok D No. 2774, persil 64 a, kelas d II, seluas + 1.750 M2, atas nama: Siamah, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, dengan batas-batas di sebelah :
  • Utara        : tanah hak Marliah ;
  • Timur        : tanah hak Sanusi ;
  • Selatan    : tanah hak Sanusi ;
  • Barat         : tanah hak Mustari ;
  1. Sebidang tanah hak yasan bekas hak adat, petok D No. 2788, persil 64 a, kelas d II, seluas + 2.100 M2, atas nama: Masín, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, dengan batas-batas di sebelah :
  • Utara        : tanah hak Haji Abdul Halim ;
  • Timur        : tanah hak Amali;
  • Selatan    : tanah hak Ismail ;
  • Barat         : tanah hak Ainul Fuad ;
  1. Sebidang tanah hak yasan bekas hak adat, petok D No. 1020, persil 63, kelas s IV, seluas + 5.250 M2, atas nama: Dul Manan, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, dengan batas-batas di sebelah :
  • Utara        : tanah hak Ainul Fuadz ;
  • Timur        : tanah hak Kadis ;
  • Selatan    : tanah hak Kosin ;
  • Barat         : tanah hak Waduk ;
  1. Sebidang tanah hak yasan bekas hak adat, petok D No. 365, persil 63, kelas s IV, seluas + 5.750 M2, atas nama: Markadis, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, dengan batas-batas di sebelah :
  • Utara        : tanah hak Haji Ismail ;
  • Timur        : tanah hak Haji Amali ;
  • Selatan    : tanah hak Yamin ;
  • Barat         : tanah hak Abdul Manan ;
  1. Sebidang tanah hak yasan bekas hak adat, petok D No. 2036, persil 31, kelas d I, seluas + 1.900 M2, atas nama: H. Muhammad Syaiful, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, dengan batas-batas di sebelah :
  • Utara        : tanah hak Dhofir ;
  • Timur        : tanah hak PT. Semen Gresik ;
  • Selatan    : tanah hak Haji Hamzah ;
  • Barat         : tanah hak Madkun
  1. Sebidang tanah hak yasan bekas hak adat, petok D No. 2070, persil 64, kelas d II, seluas + 1.250 M2, atas nama: H. Muhammad Syaiful, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, dengan batas-batas di sebelah :
  • Utara        : tanah hak Makaban ;
  • Timur        : tanah hak Fayakun ;
  • Selatan    : tanah hak Trisula ;
  • Barat         : tanah hak Haji Mián
  1. Sebidang tanah hak yasan bekas hak adat, petok D No. 548, persil 65, kelas d II, seluas + 2.900 M2, atas nama: Ismail P. Isma, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, dengan batas-batas di sebelah :
  • Utara        : tanah hak Bunyani ;
  • Timur        : tanah hak Haji Zakariyah ;
  • Selatan    : tanah hak Kadis ;
  • Barat         : tanah hak Dulmanan ;
  1. Sebidang tanah Petok D No. 643, persil 64 a, kelas d II, seluas + 7.390 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Sanusi B. Marsoem ;
  2. Sebidang tanah Petok D No. 1121, persil 74, kelas S IV, seluas + 2.740 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Masturah ;
  3. Sebidang tanah Petok D No. 1977, persil 65 a, kelas d II, seluas + 5.700 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : H. M. Syaiful ;
  4. Sebidang tanah Petok D No. 2585, persil 65 a, kelas d II, seluas + 2.620 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Dhuha ;
  5. Sebidang tanah Petok D No. 2877, persil 64, kelas d II, seluas + 591 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Muridun ;
  6. Sebidang tanah Petok D No. 1190, persil 64 a, kelas d II, seluas + 2.130 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Mukayatun ;
  7. Sebidang tanah Petok D No. 447, persil 64 a, kelas d II, seluas + 3.270 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Munawaroh B. H. Kalil ;
  8. Sebidang tanah Petok D No. 818, persil 64 a, kelas d II, seluas + 2.100 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Bunyani B. Kunaijah ;
  9. Sebidang tanah Petok D No. 2664, persil 64 a, kelas d II, seluas + 2.700 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : H. Mulyanto ;
  10. Sebidang tanah Petok D No. 1808, persil 65 a, kelas d II, seluas + 1.440 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Kasri ;
  11. Sebidang tanah Petok D No. 823, persil 64 a, kelas d II, seluas + 5.340 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Salekah B. Sakijah ;
  12. Sebidang tanah Petok D No. 2357, persil 64 a, kelas d II, seluas + 2.176 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Abu Bakar Haidar ;
  13. Sebidang tanah Petok D No. 1763, seluas + 7.230 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : H. Efendi Fakol ;
  14. Sebidang tanah Petok D No. 880, seluas + 2.400 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Kapit B. Imam;
  15. Sebidang tanah Petok D No. 571, persil 64 a, kelas d II, seluas + 5.350 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Mustari ;
  16. Sebidang tanah Petok D No. 1764, seluas + 3.775 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Rajiman P Muljadi ;
  17. Sebidang tanah Petok D No. 594, persil 64 a, kelas d II, seluas + 2.640 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : H. Tosim ;
  18. Sebidang tanah Petok D No. 887, persil 64 a, kelas d II, seluas + 2.100 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Masikan B Nurkam ;
  19. Sebidang tanah Petok D No. 1040, persil 64 a, seluas + 1.200 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Mustofa Hadi ;
  20. Sebidang tanah Petok D No. 1761, seluas + 2.725 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Muntari B. Rukman ;
  21. Sebidang tanah Petok D No. 1762, seluas + 880 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Selamet Riyadi ;
  22. Sebidang tanah Petok D No. 1083, persil 65 a, kelas d II, seluas + 10.440 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Latifah/Yamin Cs ;
  23. Sebidang tanah Petok D No. 1295, persil 64 a, kelas d II, seluas + 2.500 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Latifah/Yamin Cs ;
  24. Sebidang tanah Petok D No. 1328, persil 64 a, kelas d II, seluas + 2.500 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Latifah/Yamin Cs ;
  25. Sebidang tanah Petok D No. 2247, persil 65, seluas + 5.240 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Abd. Hayyi ;
  26. Sebidang tanah Petok D No. 1769, persil 65 a, kelas d II, seluas + 1.000 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Abi Kusno ;
  27. Sebidang tanah Petok D No. 2834, persil 64, seluas + 3.120 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : A. Jemain ;
  28. Sebidang tanah Petok D No. 911, persil 64, seluas + 1.510 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Amali;
  29. Sebidang tanah Petok D No. 1723, persil 64 a, seluas + 1.500 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Dewi Asofah ;
  30. Sebidang tanah Petok D No. 1990, persil 64, seluas + 600 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Fayakun ;
  31. Sebidang tanah Petok D No. 2280, persil 65, seluas + 3.813 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : H. A. Wijaya ;
  32. Sebidang tanah Petok D No. 1071, persil 64 d, seluas + 2.700 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : H. Ainul Fuad ;
  33. Sebidang tanah Petok D No. 545, persil 31, kelas d II, seluas + 2.900 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Chamdjah ;
  34. Sebidang tanah Petok D No. 1788, persil 65, seluas + 1.360 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Rifani Ulfa ;
  35. Sebidang tanah Petok D No. 1917, persil 64, seluas + 1.950 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Ikhsan ;
  36. Sebidang tanah Petok D No. 2088, persil 65 a, kelas d II, seluas + 800 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Khosin ;
  37. Sebidang tanah Petok D No. 1197, persil 64, seluas + 3.700 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Marpiah ;
  38. Sebidang tanah Petok D No. 814, persil 64, seluas + 1.970 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Takim;
  39. Sebidang tanah Petok D No. 588,, seluas + 5.700 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Ngarib B. Rai;
  40. Sebidang tanah Petok D No. 921, persil 67, seluas + 2.750 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Mat Karim ;
  41. Sebidang tanah Petok D No. 2211, persil 64, seluas + 600 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Masruroh ;
  42. Sebidang tanah Petok D No. 1988, persil 64 b, seluas + 1.150 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Suyoto ;
  43. Sebidang tanah Petok D No. 949, persil 64 b, seluas + 2.600 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Marokan/ Iswandi ;
  44. Sebidang tanah Petok D No. 884 persil 64 a, seluas + 2.600 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Manyar, Desa Suci, atas nama : Marpaati/Sumarmi ;

Adalah menjadi hak mutlak PENGGUGAT.;

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III menyerahkan seluruh asset yang terkandung dalam petitum nomor 13 diatas secara sukarela tanpa terkecuali;
  2. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT IV untuk patuh dan tunduk pada isi putusan ini;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk patuh dan tunduk pada isi putusan ini, serta mencabut Akta nomor 9 tanggal Akta 28 Juli 2022 dan akta nomor 1 tanggal Akta 17 April 2023 dibuat oleh INDRA KASWARA MAHAR KUSUMA, S.H., M.Kn., NOTARIS GRESIK;
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT V untuk patuh dan tunduk menjalankan isi putusan ini;
  5. Menyatakan Putusan dapat dijalankan secara serta merta / dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Banding atau Kasasi.;
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul.;

Atau :

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon untuk menjatuhkan amar putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak