Petitum Permohonan |
Berdasarkan fakta hukum dari uraian tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Gresik Cq. Hakim Pemeriksa dalam Permohonan Pra Peradilan ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK/360/XII/2021/RESKRIM tanggal 1 Desember 2021, yang dikeluarkan oleh TERMOHON dengan menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak pidana Penipuan dan Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/180/V/2019/JATIM/RES GRESIK tanggal 08 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh TERMOHON adalah tidak sah karena tidak beralasan menurut hukum oleh karenanya penetapan tersangka AQUO tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan substansi perbuatan hukum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-SIDIK/360/XII/2021/RESKRIM tanggal 1 Desember 2021, yang dikeluarkan oleh TERMOHON dengan menetapkan PEMOHON sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/180/V/2019/JATIM/RES GRESIK tanggal 08 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh TERMOHON, merupakan perbuatan hukum perdata, bukan merupakan perbuatan hukum pidana;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses penyidikan atas diri PEMOHON sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/180/V/2019/JATIM/RES GRESIK, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-SIDIK/360/XII/ 2021/RESKRIM tanggal 1 Desember 2021;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
- Menyatakan tidak sah karena tidak beralasan hukum apabila dikemudian hari saudara Lilik Indrawati maupun pihak lain mengajukan Laporan Kepolisian terkait substansi LP/180/V/2019/JATIM/RES GRESIK tanggal 08 Mei 2019;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Cq. Hakim yang memeriksa Permohonan Pra Peradilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang sedail-adilnya (Et Aequo at Bono). |