Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2024/PN Gsk MOH. KHOIRUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOH. KHOIRUL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Junaidi, S.H.MOH. KHOIRUL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq yang mulia Hakim yang memeriksa perkara penetapan ini agar berkenan memeriksa dan mengadili  serta menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.  Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk balik nama Sertifikat Hak Milik atas nama RUPI luas 992 M2 yang terletak di Desa Kedungsekar Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dengan nama Pemohon;

3.  Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, kami menyampaikan terima kasih,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak