Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2023/PN Gsk PT BANK SINARMAS Tbk Kantor Cabang Gresik 1.HALIMATUS SA’DIYAH
2.MULYO CITO AMIEN
3.MARIYAH
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK SINARMAS Tbk Kantor Cabang Gresik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRIK, DKKPT BANK SINARMAS Tbk Kantor Cabang Gresik
Tergugat
NoNama
1HALIMATUS SA’DIYAH
2MULYO CITO AMIEN
3MARIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 443.849.356,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik kelas 1A untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

 

  1. Menetapkan Penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 443.849.356,- (Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik kelas 1A berpendapatlain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak