Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G.S/2023/PN Gsk | PT BPR MITRA CEMAWIS | MAFTUHATUS SA'ADAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2023/PN Gsk | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 188.137.700,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gresik untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal 21 November 2023 adalah sebesar Rp.188.137.700.88. ( Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Delapan Puluh Delapan Rupiah) setelah putusan pengadilan pembayaran harus lunas sampai akhir tahun 2023
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Gresik Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |