Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Gsk SUMINTRO BUDIANTO DIREKTUR PT. DADI JAYA SEMPURNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Sabtu, 20 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMINTRO BUDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bilmard Bikmanto Putra.DKKSUMINTRO BUDIANTO
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR PT. DADI JAYA SEMPURNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian Duduk Perkara yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik C.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah menurut Hukum Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 41 tertanggal 12 Oktober 2020 yang dibuat oleh Turut Tergugat;
  3. Menyatakan Sah Menurut Hukum Surat Perpanjangan Sewa Menyewa Tertanggal 04 Januari 2021, Surat Perpanjangan Sewa Menyewa Tertanggal 26 Maret 2021, Surat Perpanjangan Sewa Menyewa Tertanggal 5 Juli 2021, Surat Perpanjangan Sewa Menyewa Tertanggal 05 Oktober 2021, Surat Perpanjangan Sewa Menyewa Tertanggal 10 Januari 2022, dan Surat Perpanjangan Sewa Menyewa Tertanggal 28 Maret 2022 yang ke semuanya merupakan satu kesatuan dalam Perjanjian Sewa Menyewa, dengan jatuh tempo Sewa Menyewanya berakhir pada 01 September 2022.
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang lalai dan Melanggar Hukum Perundang-undangan RI  NOMOR 30 TAHUN 2009 Tentang Ketenagalistrikan pada kegiatan industri Moulding Kayu sehingga menyebabkan Terjadinya Kebakaran Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menggunakan instalasi listrik tidak sesuai standar (SNI) dibuktikan dengan Tidak Memiliki Sertifikat/Sertifikasi Laik Operasi dalam menjalankan Industri Moulding Kayu sehingga Menyebabkan Kebakaran dan Rusaknya Bangunan Pabrik Milik Penggugat Sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Kerugian Materiil pada Penggugat yaitu:
    1. Membayar Ganti Rugi Perbaikan Bangunan Pabrik Penggugat sebesar Rp. 10.384.000.000,- (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Delapannya Puluh Empat Juta Rupiah)
    2. membayar Biaya Denda keterlambatan Pengembalian Pada Saat Berakhirnya Persewaan  sebesar 480 (Empat Ratus delapan Puluh) hari X Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) = Rp 2.400.000.000,-( Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah).

Total kerugian Materiil yang harus dibayarkan Tergugat pada Penggugat adalah sebesar Rp 12.784.000.000,-( Dua Belas Milyar Tujuh Ratus delapannya puluh empat juta Rupiah) secara Tunai, seketika dan Sekaligus.  

  1. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp 200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah)
  2. Menetapkan bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta Tergugat adalah sah dan berharga berupa:
    1. Besi Tua Berupa Mesin Rusak dan Berkarat yang ditinggalkan Tergugat begitu saja di bangunan Pabrik milik Penggugat
    2. Harta Bergerak berupa Inventaris Pabrik termasuk Mesin Produksi Milik Tergugat yang saat ini digunakan Tergugat di Pabrik Tergugat yang berada di Kapten Darmo Sugondo No.33, Indro Kidul, Sidorukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Yang nantinya hasil penjualan tersebut digunakan untuk sebagian pembayaran ganti rugi yang diderita oleh Penggugagat.

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu Juta Rupiah ) per hari, setiap kali ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  2. Memerintahkan agar Putusan Pengadilan ini untuk dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding, Kasasi, maupun perlawanan (Uitvoerbarr bij voorrad).
  3. Menghukum Tergugat Untuk membayar Biaya Perkara;

ATAU

Apabila, Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan gugatan perbuatan melawan Hukum ini berpendapat lain ,mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak