Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa Terdakwa WAHYU AJI PUTRA Bin MUKLIS A.B pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 01.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jl Dr..Wahidin Sudirohusodo saping Perum MGA Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu, 25 November 2023 sekira jam 18.30 Wib saat terdakwa WAHYU AJI PUTRA Bin MUKLIS A.B bekerja jaga warung kopi mengirim chatt Whatsapp kepada Sdr. AGUS TOHA "nok tah mas?" (ada kah mas?) kemudian Sdr. AGUS TOHA membalas "tak takokno disek, golek piro?" (terdakwa tanyakan dahulu, mau beli berapa?) kemudian terdakwa balas "ok, 400 mas"(iya mas, harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah)) hingga tidak lama kemudian terdakwa dikabari oleh Sdr. AGUS TOHA melalui chatt Whatsapp "barang wes ndek aku, engkok lek kate njupuk nang pabrik"(Narkotika sudah ada di terdakwa, nanti kalau mau ambil langsung ke pabrik saja) terdakwa jawab "ok mas, aku iso e moleh kerjo kiro-kiro jam 22.00 Wib" (iya mas, terdakwa bisanya sepulang kerja jaga warung sekira jam 22.00 Wib) Sdr. AGUS TOHA balas "*ok"(ok) hingga sekira jam 23.00 Wib setelah terdakwa selesai kerja jaga warung kopi, terdakwa berangkat sendirian dengan menggunakan motor Honda Vario Putih No. Pol : W-3682-KL milik kakak terdakwa untuk mengambil pesanan Narkotika ke Sdr. AGUS TOHA di sekitar daerah Romokalisari - Surabaya tempat biasa terdakwa bertemu dengan Sdr. AGUS TOHA, setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. AGUS TOHA saat itu terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 400.000, - (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AGUS TOHA bersamaan terdakwa menerima 1(satu) plastik klip yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan sebutan paket Supra yang saat itu di lilit dengan potongan isolasi dan terdakwa terima dengan tangan kanan kemudian terdakwa masukkan dompet milik terdakwa dan terdakwa masukkan saku celana kiri belakang, kemudian setelah itu terdakwa langsung pulang membawa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 00.30 Wib terdakwa tiba di sekitar JI. Dr. Wahidin S.H. kemudian sekira jam 01.10 Wib saat terdakwa diamankan oleh 2(dua) orang berpakaian preman dan saat itu mengaku Petugas dari Poles Gresik yang kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan badan hingga ditemukan barang bukti dalam kuasa terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto #0,21 (nol koma dua satu) gram berikut bungkusnya yang saat itu di lilit dengan potongan isolasi dan kemudian terdakwa masukkan dompet milik terdakwa selanjutnya terdakwa masukkan saku celana kiri belakang, 1(satu) Hp OPPO A54 warna biru dengan nomer simcard: 0812-3136-1985 yang terdakwa gunakan untuk komunikasi saat transaksi dengan Sdr. AGUS TOHA (DPO) dan Sdri. APRIL (DPO), dan sebuah motor Honda Vario Putih No. Pol : W-3682-KL yang terdakwa gunakan untuk alat transportasi, sehingga selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Pores Gresik untuk dilakukan proses hukum.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan dengan berat timbang brutto ±0,21 (nol koma dua satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:09490/NNF/2023, tanggal 06 Desember 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S, Si, Apt.,Msi, DYAN VICKY SANDHI, S.Si., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 30731/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,083 gram, seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa WAHYU AJI PUTRA Bin MUKLIS A.B pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 01.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jl Dr..Wahidin Sudirohusodo saping Perum MGA Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu, 25 November 2023 sekira jam 18.30 Wib saat terdakwa WAHYU AJI PUTRA Bin MUKLIS A.B bekerja jaga warung kopi mengirim chatt Whatsapp kepada Sdr. AGUS TOHA "nok tah mas?" (ada kah mas?) kemudian Sdr. AGUS TOHA membalas "tak takokno disek, golek piro?" (terdakwa tanyakan dahulu, mau beli berapa?) kemudian terdakwa balas "ok, 400 mas"(iya mas, harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah)) hingga tidak lama kemudian terdakwa dikabari oleh Sdr. AGUS TOHA melalui chatt Whatsapp "barang wes ndek aku, engkok lek kate njupuk nang pabrik"(Narkotika sudah ada di terdakwa, nanti kalau mau ambil langsung ke pabrik saja) terdakwa jawab "ok mas, aku iso e moleh kerjo kiro-kiro jam 22.00 Wib" (iya mas, terdakwa bisanya sepulang kerja jaga warung sekira jam 22.00 Wib) Sdr. AGUS TOHA balas "*ok"(ok) hingga sekira jam 23.00 Wib setelah terdakwa selesai kerja jaga warung kopi, terdakwa berangkat sendirian dengan menggunakan motor Honda Vario Putih No. Pol : W-3682-KL milik kakak terdakwa untuk mengambil pesanan Narkotika ke Sdr. AGUS TOHA di sekitar daerah Romokalisari - Surabaya tempat biasa terdakwa bertemu dengan Sdr. AGUS TOHA, setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. AGUS TOHA saat itu terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 400.000, - (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AGUS TOHA bersamaan terdakwa menerima 1(satu) plastik klip yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan sebutan paket Supra yang saat itu di lilit dengan potongan isolasi dan terdakwa terima dengan tangan kanan kemudian terdakwa masukkan dompet milik terdakwa dan terdakwa masukkan saku celana kiri belakang, kemudian setelah itu terdakwa langsung pulang dengan menguasai dan memiliki 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 00.30 Wib terdakwa tiba di sekitar JI. Dr. Wahidin S.H. kemudian sekira jam 01.10 Wib saat terdakwa diamankan oleh 2(dua) orang berpakaian preman dan saat itu mengaku Petugas dari Poles Gresik yang kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan badan hingga ditemukan barang bukti dalam kuasa terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto #0,21 (nol koma dua satu) gram berikut bungkusnya yang saat itu di lilit dengan potongan isolasi dan kemudian terdakwa masukkan dompet milik terdakwa selanjutnya terdakwa masukkan saku celana kiri belakang, 1(satu) Hp OPPO A54 warna biru dengan nomer simcard: 0812-3136-1985 yang terdakwa gunakan untuk komunikasi saat transaksi dengan Sdr. AGUS TOHA (DPO) dan Sdri. APRIL (DPO), dan sebuah motor Honda Vario Putih No. Pol : W-3682-KL yang terdakwa gunakan untuk alat transportasi, sehingga selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Pores Gresik untuk dilakukan proses hukum.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat timbang brutto ±0,21 (nol koma dua satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:09490/NNF/2023, tanggal 06 Desember 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S, Si, Apt.,Msi, DYAN VICKY SANDHI, S.Si., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 30731/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,083 gram, seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------- |