Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 09:00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 telah dilaksanakan operasi minuman keras di Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan negeri Gresik kedapatan melakukan tindak pidana membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu berikut barang buktinya 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah Nopol W 4723 AO. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 503 KUHP
|