Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2023/PN Gsk . ABDUL MUIS ZUHRI, S.E, S.H., M.M. 1.Markilah
2.Marubin
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1. ABDUL MUIS ZUHRI, S.E, S.H., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YANTO, S.H.DKK. ABDUL MUIS ZUHRI, S.E, S.H., M.M.
Tergugat
NoNama
1Markilah
2Marubin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Gugatan Perlawanan oleh Pelawan adalah tepat dan benar serta Pelawan adalah pelawan yang beritikat baik;
  3. Menyatakan hukum :
    • Sertifikat Hak milik nomor: 187 / Laban, Surat ukur Tgl. 22-03-2007, No.146/03.08/2007,Luas 211 M2. Atas nama Nur Fadrianah, Khusnul Khotimah, Syaiful Bakhri, Rika Uswatun Kasanah, Lukman Widodo;

Dengan batas- batas :

  • Sertifikat Hak milik nomor: 188 / Laban, Surat ukur Tgl. 22-03-2007, No.147/03.08/2007,Luas 1160 M2. Atas nama Nur Fadrianah, Khusnul Khotimah, Syaiful Bakhri, Rika Uswatun Kasanah, Lukman Widodo;

Dengan batas- batas :

  • Adalah SAH milik Pelawan.
  1. Menyatakan hukum :
    • Penetapan Nomor : 12/Eks.Pdt.G/2022/PN.Gsk.
    • Jo. Putusan Pengadilan Negeri Gresik Perkara Nomor: 33/ Pdt.G/2021/PN. Gsk.
    • Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor: 717/PDT/2021/PT SBY.
    • Jo. Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2541 K/Pdt/2022.
    • Jo. Penetapan Nomor: 11/Eks.Pdt.G/2013/PN. Gsk.
    • Jo. Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 05/Pdt.G/2006/PN.Gs.
    • Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor: 96/PDT/2007/PT. SBY.
    • Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 653/Pdt/2008.
    • Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 457/PK/Pdt/2010.

Adalah batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara  ini kepada para Terlawan dan pada Turut Terlawan.

Atau apabila Pengadilan Negeri Gresik cq. Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang se adil adilnya ( Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak