Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2024/PN Gsk WIWIK TRI RAHAYUNINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIWIK TRI RAHAYUNINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gresik kiranya berkenan mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan-permohonan seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah

umur / belum dewasa bernama RIDHA NOER ROHANITA, tanggal lahir 20-10-2003 dan DENNY AL GHOZALI, tanggal lahir 31-08-2007

  1. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili kepentingannya anak kandungnya yang masih
    dibawah umur/belum dewasa tersebut diatas untuk menandatangani surat-surat / akta-akta dalam pengurusan 2 bidang tanah tersebut ke Notaris dan Ke BPN dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :
  • Nomor 48 dengan luas tanah 87 M2 yang terletak di Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik
  • Nomor 920 dengan luas tanah 180 M2 yang terletak di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik

Yang kedua bidang tanah tersebut atas nama DIDIK BUDI SATRIA

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak