Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Gsk PT. Multi Graha Persada Indah 1.LEO ARDI SAPUTRO
2.IDRIS EFENDY
3.FREDDY WIDJAJA
4.SRI ASIH
5.NANDA HARDIAN SAPUTRO
6.AGNES
7.DIAN ISWANDONO
8.SITI ALIYAH
9.BASTIYAN
10.ACHMAD ARIEF KHUMAINI
11.CHAIRUL ALAMSYAH
12.YOYOK PRASETYO
13.LILIK BAHRIYATI
14.TRI HERMAWAN
15.GUNTUR OKTAVIANUS PUTRA SUPUSAMA
16.PUGUH HARTANTO
17.ARIANTONO
18.KHUSNUL NUR ISNAINI
19.MOCHAMAT ARIFIN
20.MONICA LUMATAW
21.BACHTIAR AM
22.MOCH. AZIZ KURNIAWAN
23.HERI MULYONO
24.YENSI NURYA WIBOWO
25.DEDE HERNAWAN, ST
26.EVA INDAH WATI
27.DIMAS PRIMA HARIYANTO
28.BASUKI
29.HERI KURNIAWAN
30.ERWIN MULYO SANTOSO
31.NADIA SARTIKA DEVI PAKPAHAN
32.GITA INDAH RAFITASARI
33.GALUH ADI PRASTIYO
34.BAGUS PERMADI
35.IGNATIUS EKO CAHYO GUMELAR
36.DEDY TRIHARMANTO
37.GUSTI YUDA ANGGORO
38.GESANG LUMAKSONO
39.AHMAD IRFAN
40.BAMBANG NUGROHO
41.MUHAMMAD AGUS MOELYONO
42.FATHONI ZAKARIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Multi Graha Persada Indah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Choliq, S.H. DKKPT. Multi Graha Persada Indah
Tergugat
NoNama
1LEO ARDI SAPUTRO
2IDRIS EFENDY
3FREDDY WIDJAJA
4SRI ASIH
5NANDA HARDIAN SAPUTRO
6AGNES
7DIAN ISWANDONO
8SITI ALIYAH
9BASTIYAN
10ACHMAD ARIEF KHUMAINI
11CHAIRUL ALAMSYAH
12YOYOK PRASETYO
13LILIK BAHRIYATI
14TRI HERMAWAN
15GUNTUR OKTAVIANUS PUTRA SUPUSAMA
16PUGUH HARTANTO
17ARIANTONO
18KHUSNUL NUR ISNAINI
19MOCHAMAT ARIFIN
20MONICA LUMATAW
21BACHTIAR AM
22MOCH. AZIZ KURNIAWAN
23HERI MULYONO
24YENSI NURYA WIBOWO
25DEDE HERNAWAN, ST
26EVA INDAH WATI
27DIMAS PRIMA HARIYANTO
28BASUKI
29HERI KURNIAWAN
30ERWIN MULYO SANTOSO
31NADIA SARTIKA DEVI PAKPAHAN
32GITA INDAH RAFITASARI
33GALUH ADI PRASTIYO
34BAGUS PERMADI
35IGNATIUS EKO CAHYO GUMELAR
36DEDY TRIHARMANTO
37GUSTI YUDA ANGGORO
38GESANG LUMAKSONO
39AHMAD IRFAN
40BAMBANG NUGROHO
41MUHAMMAD AGUS MOELYONO
42FATHONI ZAKARIA MUSTOFA
43TRIYOK SUPRAPTO
44HENDRA KRISTIAN
45LAMIRAN
46YOHANES VICTOR FEBRIANTO
47DEDIK SUHENDRIK PITONO
48NUR AINI
49CAHYO PRASETYO
50NOVEL ANDY IRAWAN, S.T.
51MAHKRIO MAULIDHA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Demikian rangkaian uraian beserta dasar hukum dalam gugatan ini, dan oleh karenannya dengan ini PENGGUGAT memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik melaui Majelis Hakim pemeriksa perkara  quo agar berkenan memutuskan sebagai berikut :

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dar PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Iuaran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dikelola oleh PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan wanprestasi;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada PENGGUGAT dengan rincian masing-masing yaitu :

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Mahkrio Maulidha (TERGUGAT 1) Unit-B-16 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Gusti Yuda Anggoro (TERGUGAT 2) Unit C-5 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Dedy Tri Hermanto (TERGUGAT 3) Unit C-22 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Ignatius Eko Cahyo Gumelar (TERGUGAT 4) Unit D-12 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Bagus Permadi (TERGUGAT 5) Unit-B2 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Galuh Adi Prasetyo (TERGUGAT 6) Unit-B6 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Gita Indah Rafitassari (TERGUGAT 7) Unit-B-10 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Nadia Sartika (TERGUGAT 8) Unit-B-14  sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan April 2024 :
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Erwin Mulya (TERGUGAT 9) Unit-C-2 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Heri Kurniawan (TERGUGAT 10) Unit-C-4 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Basuki (TERGUGAT 11) Unit – C-7 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Gesang Lumaksono (TERGUGAT 12) Unit C-8 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Akhmad Irfan (TERGUGAT 13) Unit C-10 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Bambang Nugroho (TERGUGAT 14) Unit C-11 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Novel Andi Irawan (TERGUGAT 15) Unit C-12 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Cahyo Prasetyo (TERGUGAT 16) Unit C-14 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Nur Aini (TERGUGAT 17) Unit C-17 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Dedik Suhendrik (TERGUGAT 18) Unit C-19 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Yohanes Viktor Febrianto (TERGUGAT 19) Unit C-20 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Lamiran (TERGUGAT 20) Unit C-21 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Hendra Kristian (TERGUGAT 21) Unit C-23 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024 :
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Triyok Suprapto (TERGUGAT 22) Unit C-24 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Fatoni Zakariya Mustofa (TERGUGAT 23) Unit C-25 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama M. Agus Mulyono (TERGUGAT 24) Unit C-26 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Dimas Prima Hariyadi (TERGUGAT 25) Unit C-15 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Eva Indah Wati (TERGUGAT 26) Unit C-18 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Dede Hermawan (TERGUGAT 27) Unit C-27 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Choirul Alamsyah (TERGUGAT 28) Unit C-29 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Achmad Arief Khumaini (TERGUGAT 29) Unit C-16 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Bastiyan (TERGUGAT 30) Unit D-2 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Suheriyanti / Siti Aliyah (TERGUGAT 31) Unit D-3 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Dian Iswandono (TERGUGAT 32) Unit D-6 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Agnes (TERGUGAT 33) Unit D-10 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Nanda Hardian (TERGUGAT 34) Unit D-11 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Sri Asih (TERGUGAT 35) Unit D-18 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Freddy Widjaya (TERGUGAT 36) Unit D-20 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Idris Efendi (TERGUGAT 37) Unit D-22 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Leo Ardi (TERGUGAT 38) Unit D-17 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Yoyok Prasetyo (TERGUGAT 39) Unit D-9 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Lilik Bahriyati (TERGUGAT 40) Unit D-15 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Yensi Nurya (TERGUGAT 41) Unit D-27 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama TERGUGAT 42 Unit D-7 sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp.2.625.000,-(dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 6.570.000,-(enam juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp.9.195.000,-(sembilan juta serratus ribu sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama TERGUGAT 43 Unit B-22  Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Bachtiar AM (TERGUGAT44) Unit B-I sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Monica Lumantaw (TERGUGAT 45) Unit-B20 sejak bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Mochamad Arifin (TERGUGAT 46): Unit C-9 sejak bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama TERGUGAT 47 Unit D-24 sejak bulan Desember 2021 sampai dengan Desember 2024 :
  • Total tunggakan sebesar Rp. 4.875.000,-(empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 7.920.000,-(tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp. 12.795.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama TERGUGAT 48 Unit D-25 sejak bulan Februari 2023 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 2.875.000,-(dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 4.125.000,-(empat juta serratus ribu dua puluh lima ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama Puguh Hartanto (TERGUGAT 49) Unit B-3 sejak bulan Juni 2023 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 2.375.000,-( dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 2.850.000,-(dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp.5.225.000,-(lima juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama TERGUGAT 50 Unit B-24 sejak bulan November 2023 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp.1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Total denda: Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp.3.550.000,-(tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);

 

  1. Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan, atas nama TERGUGAT 51 Unit D-14 sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2024:
  • Total tunggakan sebesar Rp. 1.875.000,-(satu juta delapan ratus tujuh pulu lima ribu rupiah);
  • Total denda: Rp. 1.575.000,-(satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Total tagihan: Rp.3.450.000,-(tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya banding maupun kasasi oleh pihak PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan terkait pembayaran Tagihan Iuran Pemeliharaaan Lingkungan (IPL) kepada  PENGGUGAT sejak saat dibacakannnya Putusan dalam perkara ini;
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau sekirannya yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan          yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak