Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan pemutusan Hubungan kerja (PHK) melalui lisan via Chating whats app Tergugat tertanggal 4 November 2022 terhadap Penggugat merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan Undang-Undang R.I. Nomor.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang Pesangon sebesar 2 (dua) dua kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), uang pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4), Undan-Undang R.I.Nomor.13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan,dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp.7.410.000,- ( Tujuh Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;- HADIONO dengan masa kerja 10 Tahun, Uang Pesangon 2 x 9 x Rp.7.410.000;-=133.380.000;- Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp. 7.410.000 = 29.640.000; - Uang penggantian Hak 15% x Rp.163.020.000 = Rp.24.453.000, Total uang pesangon penggugat HADIONO adalah sebesar Rp.187. 473. 000,- atau terbilang (Seratus Delapan puluh Tujuh Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupah upah proses penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada penggugat yaitu selama 6 (Enam ) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan November 2022 sampai dengan Bulan April 2023 secara Tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut; - HADIONO uang upah atau gaji 6 x Rp.7,410.000,- = Rp.44.460.000,-
- Total biaya untuk membayar upah proses penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan kerja kepada penggugat yaitu selama 6 (Enam) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp.44.460.000,- atau terbilang ( Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) sebagaimana tersebut di atas ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta marta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan Kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair,
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadi-adilnya (Ex Aquo et Bono)
|